Kompas TV entertainment selebriti

Abu Jenazah Laura Anna akan Dilarung ke Laut

Kompas.tv - 16 Desember 2021, 22:30 WIB
abu-jenazah-laura-anna-akan-dilarung-ke-laut
Postingan terakhir Laura Anna sebelum meninggal jadi sorotan. Abu jenazah mendiang Laura Anna rencananya akan dilarung ke laut. (Sumber: Kolase Instagram)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Abu jenazah mendiang Laura Anna rencananya akan dilarung ke laut. Diungkapkan oleh Grite Irene, semasa hidupnya, Laura Anna sempat menuturkan keinginannya untuk dikremasi ketika meninggal.

"Jujur, dia (Laura) dulu pernah pesan juga. Kami suka bercanda, 'kalau meninggal nanti mau gimana?' Bercanda doang, sebenarnya, ya dia bilang 'maunya dikremasi'," jelas Irene yang merupakan kakak Laura Anna, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Sebelum dilarung ke laut, abu jenazah Laura Anna akan disemayamkan terlebih dulu di rumah duka. Irene mengatakan, jenazah akan dilarung ketika pihak keluarga telah "siap".

Baca Juga: Momen Keluarga Antar Jenazah Laura Anna Dikremasi

"Jadi nanti abunya untuk beberapa hari kita taruh rumah dulu, lalu kalau kita semua siap, kita akan larungkan," tuturnya.

Irene melanjutkan, abu adiknya itu akan disemayamkan selama 40 hari di rumah terlebih dulu. Keputusan keluarga yang menentukan kapan abu jenazah Laura Anna ditebarkan.

"Kira-kira 40 hari ya (disemayamkan), tapi masih belum tahu juga ini. Masih menunggu keputusan keluarga. Jadi perkiraannya 40 hari, tapi kita belum tahu siapnya kapan," tutup Irene.

Baca Juga: Siang Tadi Jenazah Laura Anna Dikremasi, Sidang Gaga Muhammad Ditunda

Laura Anna meninggal dunia Rabu (15/12) kemarin pukul 09.22 WIB. Ia mengalami diskolasi tulang leher akibat kecelakaan mobil. Peristiwa nahas itu terjadi ketika Gaga Muhammad memegang kendali mobil.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna mengalami kelumpuhan. Saat ini, Gaga Muhammad tengah ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sejak 2 November 2021 dan menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x