Kompas TV entertainment selebriti

Lama Meredup, Ini Alasan Polisi Kembali Periksa Gisel Terkait Kasus Video Syur

Kompas.tv - 11 Desember 2021, 09:11 WIB
lama-meredup-ini-alasan-polisi-kembali-periksa-gisel-terkait-kasus-video-syur
Gisella Anstasia penuhi panggilan wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021). Kini dia kembali dipanggil polisi, Jumat (10/12/2021), terkait kasus video syur.  (Sumber: Grid.ID / Daniel Ahmad)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Artis Gisella Anastasi kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait video syur yang beberapa waktu lalu sempat ramai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan alasan pihaknya kembali memanggil Gisel, yakni karena berkas perkara yang belum lengkap sehingga diperlukan pemeriksaan tambahan.

“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Gisella. Pemeriksaan dilakukan sebagai pemeriksaan terkait kasus yang dialami yang bersangkutan,” kata Zulpan, Jumat (10/12/2021), melansir Kompas.com.

Baca Juga: Gading Marten Sebut Ingin Pernikahannya dengan Gisella Anastasia Diperbaiki

Selama satu jam, Gisel diperiksa dan diajukan beberapa pertanyaan berdasarkan petunjuk dari jaksa.

"Hanya satu jam diperiksa. Ada beberapa pertanyaan yang diberikan penyidik. Pertanyaan ini berdasarkan petunjuk daripada jaksa untuk dilengkapi berkas kasus yang dilakukan," ujar Zulpan.

Sementara itu, Gisel sendiri mengaku khawatir dengan panggilan polisi karena dia harus memberikan keterangan soal kasus video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

“Pasti ada khawatirnya. ‘Oke, tambahan apa lagi nih’. Kan membuka memori lagi,” aku Gisel.

Kendati demikian, dia tetap berusaha bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Penyebar Video Panas Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Ajukan Banding?

Diberitakan sebelumnya, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video 19 detik yang viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Gisel dan hanya menjalani wajib lapor karena masih memiliki anak di bawah usia lima tahun.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x