Kompas TV entertainment selebriti

Kuasa Hukum Sebut Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Tanpa Pemberitahuan Penetapan Tersangka

Kompas.tv - 12 Agustus 2021, 08:48 WIB
kuasa-hukum-sebut-dokter-richard-lee-dijemput-paksa-tanpa-pemberitahuan-penetapan-tersangka
Dokter Richard Lee sudah minta maaf ke Kartika Putri namun tetap dipolisikan (Sumber: YouTube/dr. Richard Lee, MARS)
Penulis : Dian Septina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Richard Lee dijemput paksa oleh pihak kepolisian di rumahnya di Palembang pada Rabu (11/8/2021). 

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution,  mengaku kaget dengan adanya penjemputan paksa kliennya tanpa ada pemberitahuan.

"Klien saya ini belum status tersangka (awalnya). Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," kata Razman dalam unggahan Instagram miliknya.

Razman bingung karena saat penjemputan, polisi datang membawa surat pemberitahuan tersebut. Ia juga mengatakan sebelumnya tidak ada pemberitahuan status Richard Lee sebagai tersangka.

"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dirkrimsus. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? Ini kuning, harusnya putih ada buat pemberitahuan,” sambungnya.

Razman menyebut surat perintah penangkapan itu dikeluarkan pada 11 Agustus 2021. Oleh karena itu, ia menilai penjemputan paksa ini terkesan terburu-buru.

"Baru saja ini (surat diterima) dan di sini juga surat perintah penangkapan tanggal 11-12 bulan 8, 2021, seperti diburu-buru. Saya enggak ngerti,” ucap Razman.

Penjemputan paksa biasanya juga dilakukan setelah seseorang mangkir dari panggilan kepolisian.

"Kalau dia sudah melakukan kejahatan melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggilan dia baik-baik. Datang (tangkap Richard) kami dampingi benar enggak? Kenapa dipaksa ditangkap?” jelas Rahman.

Razman mengaku emosi karena melihat kliennya diperlakukan seperti kriminal. Penjemputan paksa ini pun dinilai sudah menyalahi aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pasal pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan. Richard pun melaporkan Kartika ke Polda Sumsel dengan UU ITE.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x