Kompas TV entertainment selebriti

Ternyata Ini Alasan Anji Pakai Ganja Sejak September 2020

Kompas.tv - 16 Juni 2021, 19:07 WIB
ternyata-ini-alasan-anji-pakai-ganja-sejak-september-2020
Polisi ungkap alasan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji pakai ganja. (Sumber: Yogi Syahrevi/Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkapkan alasan Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan bahwa Anji menggunakan ganja sejak September 2020 untuk membantunya relaks saat berkarya.

 “Menurut pengakuan dari yang bersangkutan, sejak September 2020 yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis ganja ini, di mana menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk bisa relaks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan cari sebagai seorang seniman,” kata Ady Wibodo, dikutip dari Live Report Kompas TV, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Fakta-Fakta Pengakuan Anji, Konsumsi Sejak 2020 hingga Beli Ganja di Media Sosial

Meski mengaku telah mengonsumsi sejak sembilan bulan yang lalu, Anji tidak memakainya setiap hari secara terus-menerus.

“Nggak terlalu rutin, jadi memang menurut pengakuannya baru beberapa kali, tidak rutin setiap hari,” lanjut Ady.

Selain itu, Ady juga membeberkan bahwa Anji mendapatkan barang haram tersebut dari situs internet megamarijuanastore.com.

“Menurut yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar, yaitu website megamarijuanastore.com, situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat,” jelas Ady.

Baca Juga: Musisi Anji Jadi Tersangka Penyalahgunaan Ganja

Untuk mengakses situs tersebut, kata Ady, Anji harus memiliki akses id. Sementara akses tersebut didapatkan dari seseorang yang kini berstatus sebagai buronan.

“Id itulah yang didapat dari seseorang yang sekarang sedang DPO. (Anji) tinggal memilih jenisnya, nanti saudara Bro yang kita istilahkan seperti itu, itu nanti yang akan melakukan pemesanan dan diserahkan kepada yang bersangkutan,” jelas Ady Wibowo.

Atas kasus tersebut, Anji dijerat pasal 127 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x