Kompas TV entertainment film

Series Suara Hati Istri: Zahra Dihentikan Sementara, KPI Minta Indosiar dan PH Lakukan Evaluasi

Kompas.tv - 5 Juni 2021, 12:56 WIB
series-suara-hati-istri-zahra-dihentikan-sementara-kpi-minta-indosiar-dan-ph-lakukan-evaluasi
Tangkapan layar foto-foto adegan di sinetron Zahra Indosiar, yang melibatkan aktris di bawah umur untuk perankan sosok istri. (Sumber: Twitter)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" dihentikan sementara. Ini setelah adanya pertemuan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Indosiar dan Mega Kreasi Film pada Kamis (3/6/2021) lalu.

Hal itu diumumkan melalui akun Instagram KPI, Sabtu (5/6/2021).

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap mega series Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012," tulis KPI dalam keterangannya.

Evaluasi tersebut, di antaranya,

Lmencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Pertemuan itu juga digelar sebagai tindak lanjut hasil pemantauan langsung KPI dan pengaduan masyarakat terhadap program siaran tersebut.

Baca juga: Sempat Dikecam, KPI Akhirnya Minta Indosiar Ganti Alur Cerita ''Suara Hati Istri: Zahra"

Dilansir dari laman resmi KPI, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah juga menyampaikan adanya tuntutan publik agar sinetron ini dihentikan.

Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada.  

Adapun Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza mengatakan, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, jangan sampai melahirkan polemik.

Di satu sisi, lembaga penyiaran dan juga pihak rumah produksi harus memahami regulasi yang terkait dalam sebuah konten siaran.

Bukan sekedar undang-undang penyiaran, tapi juga undang-undang lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan.

Reza berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga, apalagi dari catatan KPI program sinetron ini sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Baca juga: KPI Minta Indosiar Ganti Pemeran Zahra, Artis Zaskia Adya Mecca Soroti Alur Cerita

Sementara itu, menyikapi penyampaian dari KPI, pihak Indosiar yang diwakili Direktur Program Harsiwi Ahmad berkomitmen untuk mengubah jalan cerita dari sinetron Zahra.

Harsiwi memahami masukan terkait KDRT dan romantisme yang dibangun dalam cerita ini.

Namun kalau dianggap sinetron ini menjadi promosi pernikahan dini, dirinya tidak sepakat karena dalam sinetron Zahra diceritakan telah lulus SMA.

Sedangkan terkait poligami, ide awalnya adalah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang dapat menimbulkan masalah dan intrik.

Meski begitu, Harsiwi menyatakan, pihaknya juga sudah bersiap mengganti pemeran Zahra dengan artis lain yang usianya sudah bukan remaja.

Sehingga dapat memenuhi kepantasan usia atas peran yang diberikan dan alur cerita yang sesuai dengan jam penayangan. 

Harsiwi juga menerangkan sinetron ini ke depan akan meniadakan adegan yang sensitif seperti KDRT yang dikeluhkan publik, serta disesuaikan dengan aturan yang ada.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x