Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

2 Syarat Tol Fungsional Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara Dibuka

Kompas.tv - 8 April 2024, 14:35 WIB
2-syarat-tol-fungsional-japek-ii-selatan-segmen-sadang-kutanegara-dibuka
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS), menyiapkan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan, Segmen Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 KM pada periode Libur Hari Raya Idulfitri 1445H/Tahun 2024. (Sumber: Jasa Marga)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS), menyiapkan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan, Segmen Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 KM pada periode Libur Hari Raya Idulfitri 1445H/Tahun 2024.

Pengoperasian fungsional jalan tol ini bertujuan untuk mendukung pelayanan kepada pengguna jalan dari arah Selatan (Bandung) menuju arah Jakarta.

Lebih tepatnya pengguna jalan dari Jalan Tol Cileunyi-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) yang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Direktur Utama PT JJS Charles Lendra menjelaskan, waktu pengoperasian akan mengikuti diskresi Kepolisian dengan melihat situasi lalu lintas terkini.

Pasalnya, fungsi jalur fungsional ini untuk membantu mengurangi kepadatan di Simpang Susun Dawuan Km 66.

Baca Juga: PT Trans Marga Jateng Siapkan 2 Rest Area Fungsional di Tol Semarang-Solo, Ini Lokasinya

"Lokasi itu merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung dan sekitarnya yang melewati Jalan Tol Cipularang serta lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek," kata Charles dalam keterangan resminya, Senin (8/4/2024). 

Ia mengatakan, pengalihan arus lalu lintas ke Jalur Fungsional Japek II Selatan dilakukan jika terjadi kondisi kepadatan di titik KM 66 Ruas Jakarta-Cikampek mencapai 2 indikator yang disepakati, yaitu:

Syarat Tol Fungsional Japek II Dibuka

1. Kepadatan yang mencapai KM 70 GT Cikampek Utama (dari arah Palimanan) dan KM 72 Jalan Tol Cipularang (dari arah Bandung) selama 1 jam.

2. Kepadatan di GT Kalihurip Utama sepanjang 5 KM yang mencapai KM 72 Ruas Cipularang) selama 1 jam serta juga memastikan tidak ada kepadatan lalu lintas pada jalur arteri setelah akses keluar dari jalur fungsional.

"Jalur fungsional akan tetap ditutup apabila indikator yang telah disebutkan tadi tidak terjadi, namun secara situasional dapat dioperasikan sesuai dengan diskresi Kepolisian” ujarnya. 

Baca Juga: Posko Kemenaker Terima 1.187 Aduan Pekerja, 725 Perusahaan Belum Bayar THR & Tak Sesuai Ketentuan

Charles menambahkan, untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang Ramp 8 akses masuk jalur fungsional yang berada di KM 77 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x