Kompas TV ekonomi loker

Penerimaan Bintara Polri 2024 Dibuka untuk SMA/SMK, D1-S1, Ini Link, Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 6 April 2024, 05:05 WIB
penerimaan-bintara-polri-2024-dibuka-untuk-sma-smk-d1-s1-ini-link-syarat-dan-cara-daftarnya
Penerimaan Bintara Polri 2024 dibuka hingga 25 April 2024 (Sumber: Istimewa/Polri)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

1. Berijazah serendah-rendahnya Program S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

  • Hukum
  • Hukum Internasional.

2. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • Untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): (1) pria: 163 cm; (2) wanita: 160 cm.
  • Khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat): (1) pria: 160 cm; (2) wanita: 155 cm.

Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI

1. Berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK, meliputi jurusan:

  • Desain Grafis;
  • Teknik Komputer dan Jaringan;
  • Elektro;
  • Rekayasa Perangkat Lunak;
  • Multimedia;
  • Teknik Audio dan Video;
  • Desain Komunikasi Visual;
  • Teknologi Informasi Jaringan.

2. Berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

  • Sistem Informasi;
  • Teknologi Informasi;
  • Teknik Komputer dan Jaringan;
  • Desain Komunikasi Visual;
  • Ilmu Komunikasi (Jurnalistik/ Public Relations).

3. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): (1) pria: 163 cm; (2) wanita: 160 cm.
  • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat): (1) pria: 160 cm; (2) wanita: 155 cm.

Baca Juga: Jokowi Lantik Marsdya TNI Tonny Harjono sebagai KSAU Hari Ini Pukul 11.00 WIB

Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata

1. Berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK Pariwisata (kecuali program keahlian Tata Busana dan Tata Kecantikan)

  • Usaha Layanan Pariwisata
  • Ekowisata.

2. Program D-I sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi:

  • Pemandu Pariwisata (Tour Guiding);
  • Ekowisata
  • Ekowisata Laut;
  • Perjalanan dan Wisata (Tour and Travel);

3. Program D-IV / S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Pariwisata.

4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • untuk umum: (1) pria: 163 cm; (2) wanita: 160 cm.
  • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat): (1) pria: 160 cm; (2) wanita: 155 cm.

5. Bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada jalur Bakomsus, dapat memilih untuk mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU.

Tata Cara Pendaftaran

  • Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
  • Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
  • Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
  • Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
  • Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
  • Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
  • Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x