Kompas TV ekonomi loker

Dibuka hingga 6 April 2024: PAM Jaya Jakarta Buka Lowongan Kerja, Begini Syaratnya

Kompas.tv - 3 April 2024, 23:00 WIB
dibuka-hingga-6-april-2024-pam-jaya-jakarta-buka-lowongan-kerja-begini-syaratnya
PAM Jaya kembali membuka lowongan kerja untuk lulusan S1. (Sumber: PAM Jaya)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - PAM Jaya kembali membuka lowongan kerja untuk lulusan S1. Nantinya para pendaftar yang lolos akan ditempatkan di wilayah Jakarta.

Sebagai informasi, PAM Jaya adalah perusahaan yang memberikan pelayanan air minum khususnya kepada masyarakat Jakarta secara menyeluruh dan berkulitas. PAM JAYA disahkan melalui PERDA DKI Jakarta No 3/1977 Tanggal 2 November 1977.

PAM JAYA dikukuhkan oleh SK Mendagri No.PEM/10/53/13350 diundangkan dalam Lembaran DKI Jakarta No.74 tahun 1977.

Visi dari PAM Jaya adalah terwujudnya PAM JAYA sebagai Perusahaan yang memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat DKI Jakarta secara menyeluruh dan berkualitas yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (Total Quality Customer Service).

PAM Jaya juga memiliki misi melaksanakan pelayanan air minum yang berkesinambungan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, guna mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kota pelayanan.

Dikutip dari Instagram @pamjaya_dki diinformasikan saat ini Perumda Air Minum Jaya (PAM JAYA) membuka rekrutmen pegawai untuk posisi Legal Staff dan Project Manajer. Untuk detail informasi selengkapnya simak di bawah ini.

1. LEGAL STAFF

Ketentuan Umum:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia
  • Tidak pernah terlibat perbuatan kriminal secara langsung maupun tidak langsung
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Siap ditempatkan di DKI Jakarta

Ketentuan Khusus:

  • Pendidikan minimal S1 dari Fakultas Hukum terakreditasi.
  • Usia maksimal 28 tahun.
  • Minimal 3 tahun pengalaman kerja di bidang yang sama/sejenis

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Ditutup Hari Ini, Masih Banyak Lowongan Kerja Tersedia

Deskripsi Pekerjaan:

  • Menyiapkan dan meninjau segala bentuk perikatan/kontrak perusahaan (Perjanjian, Amandemen/Adendum, Kesepahaman Bersama) di luar kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
  • Menyiapkan dan meninjau segala bentuk rancangan produk hukum perusahaan
  • Menyiapkan dan meninjau dokumen legalitas perusahaan sehubungan dengan permintaan internal/eksternal perusahaan
  • Melakukan administrasi dokumen perusahaan dan kontrak perusahaan 
  • Menyiapkan laporan sehubungan dengan legalitas dokumen perusahaan 
  • Melaksanakan penyesuaian perikatan/perjanjian dengan prosedur internal perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x