Kompas TV ekonomi keuangan

Besok Hari Terakhir, Apa yang Akan Terjadi jika Tidak Lapor SPT Tahunan 2024?

Kompas.tv - 30 Maret 2024, 06:00 WIB
besok-hari-terakhir-apa-yang-akan-terjadi-jika-tidak-lapor-spt-tahunan-2024
Login DJP Online untuk lapor SPT. (Sumber: djp online)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi 2024 akan berakhir pada Minggu (31/3/2024).

Lapor SPT Tahunan 2024 bisa dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.

Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Wajib wajib melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Mereka yang wajib lapor SPT adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP. 

Lantas, apa yang akan terjadi jika tidak lapor SPT?

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap 9,6 Juta Orang Sudah Lapor SPT Pajak, Termasuk Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berdasarkan aturan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Ayat 1, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan denda.

Bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Pengecualian denda terlambat bayar SPT Tahunan Pajak 2024

Meskipun wajib pajak akan diberikan sanksi apabila terlambat membayar SPT, namun ada juga kelompok wajib pajak yang tidak dikenai denda administratif.

Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang KUP, berikut pengecualian denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Paling Lambat 31 Maret 2024

  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Ramai Soal Ancaman Sanksi 89 Persen Akibat Belum Lapor SPT, Ini Jawaban Dirjen Pajak

Cara Lapor SPT Secara Online

Berikut tata cara lapor SPT 2024 secara online, dikutip dari Kompas.com.

  • Kunjungi laman DJP Online di alamat website https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkanlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik "Login"
  • Pilihlah menu "Lapor" dan klik menu "e-Form PDF"
  • Pastikan komputer telah terinstal "Viewer"
  • Apabila belum terinstal, cobalah unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Selanjutnya, tata cara dan petunjuk instalasi dapat dibaca dalam petunjuk kedua (2).
  • Pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan
  • Klik menu "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770"
  • Setelah di klik, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token
  • Lalu pilih menu "Kirim Permintaan" dan sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik yang sedang dipakai
  • Kemudian bukalah dokumen formulir yang berhasil diunduh
  • Pilih menu "Pembukuan" apabila akan membuat laporan keuangan, pilih menu "Pencatatan" apabila tidak membuat laporan keuangan
  • Pada Lampiran IV bagian A, isilah dengan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun
  • Pada bagian B, isilah daftar utang pada akhir tahun
  • Pada bagian C, isilah susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak
  • Pada Lampiran III, isilah data penghasilan.
  • Pada Lampiran II, isilah nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.
  • Pada Lampiran I, lengkapilah formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan saja.
  • Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan. Wajib pajak akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di bagian ini, wajib pajak tidak perlu mengisi data karena pada lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.
  • Kemudian, isilah tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".

Unggah lampiran yang diperlukan, lalu isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik menu "Submit" untuk menyelesaikan pengisian SPT Tahunan.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x