Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Aturan Lengkap Jam Operasional Karaoke Keluarga, Kelab Malam, hingga Rumah Pijat selama Ramadan

Kompas.tv - 11 Maret 2024, 10:35 WIB
aturan-lengkap-jam-operasional-karaoke-keluarga-kelab-malam-hingga-rumah-pijat-selama-ramadan
Foto ilustrasi kelab malam. Selama bulan Ramadan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam dan tempat pijat. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Selama bulan Ramadan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam dan tempat pijat.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, untuk menghormati bulan Ramadan, sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya.

Sedangkan ada jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan dan hari pertama bulan suci Ramadan.

"Lalu satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran," kata Andhika, Minggu (10/3/2024) seperti dikutip dari Antara

Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Baca Juga: Selama Ramadan, Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka, Berikut Jam Operasionalnya

Dalam surat itu disebutkan, jenis usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap dan rumah pijat.

Kemudian arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri.

"Aturan wajib tutup juga berlaku pada bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa," terangnya. 

Namun, aturan wajib tutup itu tidak termasuk untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kelab malam mulai pukul 20.30-01.30 WIB

2. Diskotek mulai pukul 20.30-01.30 WIB

3. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB

4. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x