Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

BEI Tetapkan Hari Pencoblosan Pemilu 14 Februari sebagai Libur Perdagangan Bursa

Kompas.tv - 6 Februari 2024, 12:45 WIB
bei-tetapkan-hari-pencoblosan-pemilu-14-februari-sebagai-libur-perdagangan-bursa
Hari pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur perdagangan bursa oleh Bursa Efek Indonesia. (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur perdagangan bursa oleh Bursa Efek Indonesia. 

Sebelumnya, BEI juga menetapkan tanggal 8 dan 9 Februari 2024 yang memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, sebagai libur perdagangan bursa. 

Sehingga total ada 3 hari libur perdagangan bursa sepanjang Februari 2024. 

“Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur bursa,” kata Direktur Utama BEI Iman Rachman di Jakarta, Selasa (6/2/2024) seperti dikutip dari Antara

Baca Juga: Airlangga Sebut Anggaran K/L Rp50,14 T yang Diblokir untuk Tambahan Bansos dan Subsidi Pupuk

Penetapan hari libur perdagangan bursa ini berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-33/PM.122/2024 tanggal 5 Februari 2024, perihal tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Peraturan ini juga berdasarkan pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.".

Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.

Baca Juga: Tebar Banyak Bansos, Fasial Basri Nilai Jokowi Justru Gagal Sejahterakan Rakyat

Iman menerangkan, perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2024 dapat ditetapkan kemudian apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI), atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

“Libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh BI atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu,” tuturnya. 

Dengan total tiga hari libur, sepanjang Februari 2024 akan terdapat 18 hari perdagangan bursa, serta sepanjang tahun 2024 akan ada 239 hari perdagangan bursa.


 

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x