Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Mulai 4 Februari Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik, Ada yang sampai Rp10.000

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 22:12 WIB
mulai-4-februari-tarif-tol-surabaya-gresik-naik-ada-yang-sampai-rp10-000
Tarif Tol Surabaya-Gresik, Jawa Timur (Jatim) sepanjang 20,73 kilometer yang dikelola oleh PT Margabumi Matraraya, naik mulai 4 Februari 2024. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

"Hal itu juga menjamin tingkat pelayanan jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol," ucapnya. 

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif tol ruas Surabaya-Gresik dihitung berdasarkan inflasi periode 1 November 2021 hingga 31 Oktober 2023.

Yakni sebesar 10,35 persen dan tambahan sebesar Rp134,00 per km (Gol.1) karena penambahan lingkup investasi.

"Kami memastikan secara konsisten selalu menjaga dan meningkatkan pelayanan dengan pemeliharaan jalan dan fasilitasnya, fasilitas pelayanan lalu lintas dan armada layanan jalan tol dalam kondisi prima (kendaraan derek, ambulans, rescue, kamtib), transaksi tol yang cepat dan akurat, serta TIP yang memadai," tuturnya. 

Baca Juga: Catat! Tarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik Mulai 13 Januari, Ini Daftar Terbarunya

PT Margabumi Matraraya juga akan terus aktif dalam program pelestarian lingkungan dan beautifikasi tol dengan menjaga kebersihan dan penghijauan serta penanaman bunga di ruas Tol Surabaya-Gresik.

"Kami imbau untuk seluruh pengguna jalan sebelum memulai perjalanan agar memastikan kendaraan dalam kondisi prima, bahan bakar cukup, saldo dalam kartu uang elektronik cukup, dan mematuhi peraturan yang berlaku," ucapnya. 

Dengan kenaikan per 4 Februari, maka Tarif Tol Surabaya-Gresik untuk kendaraan golongan I dengan asal tujuan Dupak menuju Tandes, awalnya Rp4.000 akan menjadi Rp4.500. 

Baca Juga: Mau Bikin Pelat Nomor Cantik, Siapkan Dana Segini | SINAU

Lalu golongan II dan III dengan rute yang sama awalnya Rp5.500 akan menjadi Rp7.000.

Kemudian untuk tarif dari Manyar menuju Dupak awalnya Rp22.500 akan menjadi Rp27.500 untuk golongan I.

Selanjutnya untuk kendaraan golongan IV dan V awalnya Rp44.500 akan menjadi Rp54.500.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x