Kompas TV ekonomi energi

Kementerian ESDM Soroti Kenaikan Pajak BBM di DKI, Sebut Kurang Sosialisasi hingga Singgung Pemilu

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 08:03 WIB
kementerian-esdm-soroti-kenaikan-pajak-bbm-di-dki-sebut-kurang-sosialisasi-hingga-singgung-pemilu
Ilustrasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau Pajak BBM di DKI Jakarta kurang sosialisasi. (Sumber: ANTARA/Sugiharto Purnama)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau Pajak BBM di DKI Jakarta kurang sosialisasi. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, kenaikan tarif Pajak BBM oleh Pemda DKI juga tanpa berkonsultasi dengan Kementerian ESDM lebih dulu. 

"Jadi, kami mengimbau itu betul-betul diperhatikan oleh pemda setempat karena ini kita tahu semua ini masa pemilu sebentar lagi. Jadi hal-hal seperti itu tidak menambah kondisi yang kurang kondusif," kata Tutuka di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/1/2024). 

Sebelumnya, Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut yang menjadi payung hukum kenaikan Pajak BBM di Jakarta. 

Baca Juga: Banyak Karyawan Mengeluh Potongan Pajak Jadi Lebih Besar, Begini Klarifikasi Ditjen Pajak

Menurut Tutuka, ada masalah lain juga yaitu permasalahan teknis dalam pemungutan Pajak BBM. Pasalnya, ada perbedaan tarif PBBKB antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum.

"Saya tegaskan lagi bahwa ada permasalahan teknis juga dalam pelaksanaan karena berbeda antara pribadi dan kepentingan umum. Kalau beda begitu berarti dibedakan di SPBU-nya, di- dispensernya. Padahal BU (badan usaha) niaga Pertamina dan yang lain belum menyiapkan itu, samakan saja tepatnya kan. Tangki di bawah juga demikian. Permasalahan teknis itu jadi masalah operasional," tuturnya. 

Pada Pasal 24 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024, dinyatakan bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.

Tutuka menilai, harusnya Pemprov DKI merinci kriteria kendaraan yang seperti apa yang Pajak BBM-nya kena 10 persen. 

Baca Juga: Hotman Paris Duga Ada Pejabat yang Tak Lapor Jokowi soal Besaran Pajak Hiburan

"Itu kan maksimal 10 persen PBBKB-nya. Kriteria menjadi 10 persen itu tidak ada. Jadi, semua perda atau pemda menyusunnya jadi 10 persen saja, maksimalkan saja," ujarnya. 

"Kalau menurut saya harus ada kriterianya, yang 10 persen itu apa, ini tidak ada. Jadi, petunjuk teknis dari UU atau aturan turunan itu yang menurut saya diperlukan sebetulnya," ujarnya. 

Lantaran Pemda DKI belum mengkonsultasikan kenaikan pajak itu ke Kementerian ESDM, Tutuka mengungkap pihaknya mengambil sikap untuk berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Secara resmi kami tidak pernah berdiskusi, berkomunikasi tentang hal tersebut. Akhirnya, kami mengambil sikap ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," ucapnya. 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x