Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

KAI Larang Warga Gelar Hajatan di Dekat Rel Kereta, Bisa Kena Denda Rp15 Juta sampai Penjara

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 06:15 WIB
kai-larang-warga-gelar-hajatan-di-dekat-rel-kereta-bisa-kena-denda-rp15-juta-sampai-penjara
Sebuah tenda acara pernikahan lengkap dengan panggungnya berdiri di antara rel-rel di Tanjung Priok, Jakarta Utara. PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA. Saat ini memang masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. (Sumber: suryamalang.tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Kereta Api Indonesia (KAI) tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.

Saat ini memang masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul dan kegiatan lainnya selain untuk keperluan dinas perkeretaapian. 

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri. Tapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

"Yaitu UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," kata Joni dalam keterangan resminya, Selasa (30/1/2024)

Baca Juga: Cara Beli Tiket Online Whoosh via Website, Aplikasi Whoosh, Access by KAI dan Livin Mandiri

Hukuman pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ujarnya. 

Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi: 

"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Baca Juga: KAI Ingatkan Penumpang soal Aturan Bagasi di Kereta, Kalau Lebih Harus Bayar Lagi



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x