Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Aturan Baru Jokowi, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Dihentikan asal Bayar Denda 4 Kali Lipat

Kompas.tv - 28 November 2023, 15:00 WIB
aturan-baru-jokowi-penyidikan-pidana-cukai-bisa-dihentikan-asal-bayar-denda-4-kali-lipat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Aturan itu memungkinkan penghentian pidana bidang cukai selama tersangka membayar denda sebesar 4 kali lipat dari jumlah cukai yang harus dibayar. Serta demi kepentingan penerimaan negara. 

Beleid tersebut diteken Jokowi pada 22 November 2023 dan berlaku di tanggal yang sama. 

Mengutip dari salinan aturan itu, Selasa (28/11/2023), dalam Pasal 1 Ayat 1 disebutkan, yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Baca Juga: DPR Minta Kemenag agar Jemaah Haji 2024 Jangan Sampai Telat Makan dan Tak Dapat Bus

Lalu di Pasal 2 Ayat 1 dikatakan, untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

Kemudian di Ayat 2 Pasal 2 tertulis penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O21tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," lanjut isi Ayat 2 Pasal 2 aturan itu. 

Selanjutnya dalam Ayat 1 Pasal 3, disebutkan dalam penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2. 

Baca Juga: Jemaah Tanggung Biaya Haji Rp56 Juta, BPKH Siapkan Rp8,2 T untuk Menutupi Sisanya

Lalu dalam Ayat 2 Pasal 3, diatur jika tersangka bermaksud mengajukan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tersangka menyampaikan permohonan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 4 Ayat 1 memuat aturan tentang Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar. 

Jika disetujui, maka tersangka diberitahukan jumlah denda yang harus ia bayar. Tapi jika tindak pidana cukainya tidak memenuhi syarat, maka permohonan sanksi administratif ditolak dan proses pidana tetap berlanjut. 

"Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sampai dengan batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Pasal 7. 


 

 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x