Kompas TV ekonomi keuangan

OJK Larang Pinjol Tagih Utang ke Kontak Darurat Nasabah

Kompas.tv - 12 November 2023, 16:17 WIB
ojk-larang-pinjol-tagih-utang-ke-kontak-darurat-nasabah
Ilustrasi pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pinjaman online (pinjol) menagih pinjaman nasabah ke kontak darurat yang dicantumkan. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pinjaman online (pinjol) menagih pinjaman nasabah ke kontak darurat yang dicantumkan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. 

"Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat," demikian tertulis dalam SE tersebut, dikutip Minggu (12/11/2023).

Setelah nasabah memberikan daftar kontak darurat, penyelenggara atau perusahaan pinjol harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.

Baca Juga: OJK Larang Pinjol Terapkan Bunga dan Denda Melebihi Jumlah Pinjaman Nasabah, Ini Aturan Lengkapnya

Konfirmasi harus dilakukan dengan menjelaskan hal sebagai berikut:

a. Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana;

b. Mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat;

c. Menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat; dan

d. Menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

Setelah mendapat konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat, pihak pinjol harus mendokumentasikannya. 

Baca Juga: Aturan Baru Penagihan Pinjol: Debt Collector Harus Bersertifikat, Maksimal Jam 8 Malam

Pihak OJK juga mengatur tentang penggunaan data pribadi nasabah oleh pihak pinjol.

Disebutkan jika penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik pengguna.

Penyelenggara juga tidak diperkenankan untuk menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lainnya.

Ketentuan tersebut dikecualikan dalam hal berikut ini:

a. Terdapat persetujuan tertulis dari pengguna; dan/atau

b. Terdapat pengecualian oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal pengguna memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud huruf a, penyelenggara dapat memberikan data dan/atau informasi pribadi pengguna dan memastikan pihak lain dimaksud tidak memberikan dan/atau menggunakan data dan/atau informasi pribadi pengguna untuk tujuan selain yang disepakati antara penyelenggara dengan pihak lainnya," tulis pihak OJK.

Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol jadi 0,3 Persen Mulai 2024, Simak Aturan Lengkapnya

Penyelenggara pinjol juga harus memastikan bahwa pengguna mengetahui tujuan penggunaan data dan informasi, serta risiko yang melekat atas persetujuan tertulis atau terekam yang diberikan oleh pengguna.

Data dan informasi nasabah juga harus diamankan melalui metode yang dapat memastikan proses pembacaan data dan informasi dilakukan oleh pihak yang terotorisasi.

Data dan informasi Pengguna yang diperoleh dan dimanfaatkan oleh Penyelenggara harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Penyampaian batasan pemanfaatan data dan informasi kepada Pengguna;

b. Penyampaian setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada Pengguna, jika ada, media dan metode yang digunakan dalam memperoleh serta pemanfaatan data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, dan keutuhannya.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x