Kompas TV ekonomi keuangan

Aturan Baru Penagihan Pinjol: Debt Collector Harus Bersertifikat, Maksimal Jam 8 Malam

Kompas.tv - 11 November 2023, 19:52 WIB
aturan-baru-penagihan-pinjol-debt-collector-harus-bersertifikat-maksimal-jam-8-malam
Ilustrasi pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru tentang tata cara penagihan nasabah pinjaman online. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

c. identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penyelenggara;

d. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan 

Baca Juga: Sepi Peminat, Pemerintah Tambah Subsidi Konversi Motor Listrik jadi Rp10 Juta

Aturan Penagihan Debt Collector Pinjol 

Etika penagihan yang harus dipegang debt collector pinjol adalah sebagai berikut:

1) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana;

3) penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

4) dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;

5) penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana;

Baca Juga: Temukan Ciri P2P Lending Legal, Begini Tips Melunasi Pinjol dari OJK

6) penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

7) penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana;

8) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana; dan

9) penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu. 


 

 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x