Kompas TV ekonomi loker

Penjelasan BKN Soal Status MS Berubah TMS di Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Kompas.tv - 26 Oktober 2023, 12:03 WIB
penjelasan-bkn-soal-status-ms-berubah-tms-di-seleksi-administrasi-cpns-dan-pppk-2023
Ilustrasi tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan cara mengajukan sanggah. (Sumber: Dok. BKN)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah netizen membagikan ceritanya yang dinyatakan lolos seleksi administrasi seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), lalu statusnya berubah menjadi tidak lulus.

Salah satunya seperti yang diunggah oleh akun TikTok @adidipta yang memperlihatkan laman informasi pengumuman seleksi administrasi. Ia mengatakan bahwa statusnya yang mulanya MS (Memenuhi Syarat) berubah menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

"Waduhh MS berubah menjadi TMS?? Cek pengumuman pascasanggah seleksi administrasi PPPK dan CPNS 2023," tulis pengunggah.

Baca Juga: Ini Jadwal Cetak Kartu Ujian CPNS PPPK 2023, Simak Cara dan Ketentuannya!

Postingan itu pun menuai banyak komentar. Pengunggah menjelaskan bahwa status TMS dapat menjadi MS jika hasil verifikasi menyatakan dokumen valid, begitu pun sebaliknya.

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan masa sanggah.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan keberatan oleh peserta untuk membantah hasil seleksi. Pada masa ini, pihak panitia akan memeriksa kembali berkas dan dokumen yang dikirimkan oleh peserta.

Umumnya, masa sanggah dimanfaatkan oleh peserta yang tidak lolos seleksi administrasi karena dinyatakan TMS, tetapi merasa berkas yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan.

“Masa sanggah memang diperuntukkan untuk mengecek kembali pelamar yang mengajukan sanggah,” jelas Nur, Rabu (25/10/2023).

Meski demikian, verifikator tak hanya memeriksa berkas peserta yang TMS dan mengajukan sanggah saja. Verifikator juga dapat memeriksa kembali dokumen peserta yang telah dinyatakan MS sebagai bahan perbandingan.

Baca Juga: Apa Itu Penarikan Data Final dalam Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Ini Penjelasan BKN

“Bisa saja, di perjalanan vervalnya, saat instansi mengecek kembali, ternyata pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS bisa menjadi MS, begitu juga sebaliknya,” jelas Nur.

Sayangnya, Nur tidak merinci solusi yang dapat dilakukan jika peserta yang statusnya MS berubah menjadi TMS setelah masa sanggah berakhir.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x