Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kemendag Revisi Aturan Waralaba, Bisa Dapat Surat Tanda Pendaftaran Dalam 3 Tahun

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 08:09 WIB
kemendag-revisi-aturan-waralaba-bisa-dapat-surat-tanda-pendaftaran-dalam-3-tahun
Ilustrasi. Kementerian Perdagangan akan mempermudah persyaratan pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) atau izin lisensi. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mempermudah persyaratan pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Yaitu lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007.

Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Septo Soepriyatno mengatakan, tadinya waralaba diwajibkan sudah berbisnis selama 5 tahun sebelum mendapatkan STPW, sekarang cukup 3 tahun saja. 

"Demi memajukan bisnis waralaba kita, nah yang direvisi itu ialah pada syarat untuk pelaku usaha mendapat STPW dari sebelumnya minimal lima tahun, dipersingkat menjadi tiga tahun saja," kata Septo di Jakarta, Rabu (11/10/2023). 

Ia menjelaskan, syarat tersebut diubah karena sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kewirausahaan dalam negeri saat ini. Lamanya waktu untuk mendapatkan STPW itu justru menjadi penghambat waralaba dalam negeri berkembang. 

Baca Juga: Kemenkop UKM Sayangkan TikTok Kurang Sosialisasi Penutupan TikTok Shop, Pengguna Kebingungan

Padahal kontribusi waralaba pada perekonomian dan pembukaan lapangan kerja lumayan besar. Kemendag mencatat, pada tahun 2021 ada sebanyak 31.188 gerai usaha mikro di dalam negeri yang beroperasi dan mampu menyerap sebanyak 53.670 tenaga kerja, atau meningkat 40 persen ketimbang tahun 2020.

Tapi sayangnya, dari jumlah itu baru 142 waralaba dalam negeri yang memiliki STPW.

"Lisensi ini langkah awal menuju waralaba, buktinya meski demikian tahun ini sudah tumbuh lima persen (Penerbitan STPW). Jadi ini merupakan solusi supaya pengusaha pemula dan menciptakan iklim usaha yang positif," ujarnya. 

Setelah mendapat STPW, Septo berharap pelaku usaha waralaba juga bisa membuka bisnisnya di luar negeri. 

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), jumlah UMKM Indonesia yang membuka waralaba di luar negeri hingga tahun 2023 mencapai 1.241 unit.

Baca Juga: Ekonom Sebut E-Commerce ini Paling Diuntungkan dengan Penutupan TikTok Shop

Di antaranya seperti Kopi Kenangan (Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, dan Amerika Serikat), Martabak Bossku (Malaysia dan Singapura), Ayam Geprek Bensu (Malaysia dan Singapura), Soto Betawi H Mamat (Malaysia dan Singapura).

"Potensi ini sangat terbuka lebar, seiring kemajuan teknologi informasi pelaku usaha dalam negeri pun kian kreatif dan inovatif kita dukung mereka," ucapnya. 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x