Kompas TV ekonomi keuangan

Khawatir KTP Disalahgunakan Pihak lain? Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi

Kompas.tv - 10 Oktober 2023, 14:46 WIB
khawatir-ktp-disalahgunakan-pihak-lain-berikut-5-tips-cegah-pencurian-data-pribadi
Viral netizen cairkan pinjaman online (pinjol) dengan KTP orang lain yang diambil dari Google. (Sumber: X/@tanyarlfess)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

KTP merupakan salah satu kartu identitas yang bersifat rahasia, oleh sebab itu, hindari mengunggahnya atau mengunggah foto lain yang berkaitan dengan informasi pribadi di ranah maya.

Jika sebuah aplikasi meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut memang terpercaya dan berguna bagi Anda.

3. Hindari Sembarangan Klik Tautan

Sebaiknya hindari mengklik link atau tautan yang diterima melalui aplikasi WhatAapp / SMS / e-mail, bahkan yang dikirim melalui media sosial dari orang yang tidak dikenal.

Hal itu untuk menghindari kemungkinan phising, penyadapan, scam atau penipuan online.

Tidak menutup kemungkinan link atau tautan yang dikirimkan akan mendapat akses penuh terhadap akun dan perangkat digital Anda untuk diakses oleh pengirim link.

4. Abaikan Lampiran yang Mencurigakan

Selain wajib berhati-hati dalam mengklik tautan, sebaiknya abaikan  lampiran (attachment) yang mencurigakan, terutama jika dikirim oleh pihak tidak dikenal.

Tak hanya itu, masyarakat dapat melindungi penyalahgunaan data pribadi pada komputer, gawai, dan perangkat lainnya yang digunakan dengan menggunakan perangkat lunak yang asli.


 

Direktur Informasi Polhukam Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Bambang Gunawan mengatakan langkah tersebut sebagai salah satu sistem pertahanan atau sistem kekebalan imunisasi pada perangkat.

Baca Juga: Heboh Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP dari Google, OJK: Pelanggaran Hukum yang Serius

"Dan pastikan selalu menggunakan anti-virus yang selalu update,” kata Bambang.

5. Cek SLIK OJK secara berkala

Meski meraa tidak pernah membuka atau apply kartu kredit dan tidak memiliki pinjaman, sebaiknya sering cek informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara berkala.

SLIK smerupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Melalui situs tersebut, dapat menelusuri dan mendeteksi apakah ada yang menggunakan data diri Anda sebagai debitur atau tidak.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x