Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Heboh Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP dari Google, OJK: Pelanggaran Hukum yang Serius

Kompas.tv - 8 Oktober 2023, 16:51 WIB
heboh-netizen-cairkan-pinjol-dengan-ktp-dari-google-ojk-pelanggaran-hukum-yang-serius
Viral netizen cairkan pinjaman online (pinjol) dengan KTP orang lain yang diambil dari Google. (Sumber: X/@tanyarlfess)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Viral di media sosial sebuah unggahan yang berisi cerita netizen berhasil mencairkan pinjaman online (pinjol) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain yang diambil dari Google.

Postingan itu diunggah oleh akun X @tanyarlfess, Kamis (5/10/2023) yang membagikan tangkapan layar berisi postingan di sebuah grup Facebook bernama Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang.

Pengunggah menyebutkan bahwa grup tersebut berisi foto KTP orang lain. Adapun, postingan di Facebook itu berisikan foto KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan pencairan pinjaman senilai Rp1.000.000. 

Baca Juga: Pelajar SMA di Malang Diduga Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Mereka Jadi Sasaran karena Punya KTP

Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1 jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk dikomentar,” tulis postingan di grup Facebook tersebut.

Hingga artikel ini diterbitkan, postingan tersebut sudah ditayangkan sebanyak 1,5 juta kali dan mendapatkan lebih dari 500 komentar.

Apa Kata OJK?

Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan bahwa hal itu merupakan pelanggaran yang serius karena menggunakan data pribadi milik orang lain, yakni KTP.

“Pada dasarnya, penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius,” kata Sarjito,Sabtu (7/10/2023).

Ia menjelaskan bahwa jika ada seseorang gunakan data pribadi orang lain untuk kepentingan sendiri dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.

Lebih lanjut, pihak pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK juga seharusnya lebih teliti dalam melakukan verifikasi atau pemeriksaan kebenaran data identitas calon debitur.

Pasalnya, pinjaman hanya dapat diberikan kepada debitur yang menggunakan identitas aslinya yang benar agar layanan jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.

“Juga untuk tujuan produktif agar inklusi keuangan masyarakat bermakna dengan baik,” ucap ia, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Soal Dugaan Ada Kartel Bunga Pinjol, Asosiasi Pinjaman Online Buka Suara

Syarat Mengajukan Pinjol

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa KTP merupakan syarat utama ketika seseorang hendak mengajukan pinjaman online. 

KTP digunakan sebagai syarat pengajuan pinjol karena penyedia jasa pinjaman akan mengakses data diri dari KTP. AFPI mengklaim bahwa data pribadi KTP ini aman apabila platform pendanaan berada di bawah pengawasan OJK.

Masing-masing perusahan memang memiliki syarat yang berbeda, tetapi beberapa syarat umum yang diajukan adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia 21 s/d 55 tahun
  • Memiliki bukti identitas asli berupa e-KTP
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan

Baca Juga: Nestapa Pinjol (I): Hidup Bergelimang Utang, Bunuh Diri, hingga Mutilasi Kawan Sendiri

Apabila calon debitur tidak memenuhi syarat di atas, maka ada kemungkinan pengajuan pinjaman ditolak. 


Riwayat kredit juga menjadi hal penting bagi penyedia pinjaman untuk memutuskan apakah akan memberikan pinjaman atau tidak. Penyedia pinjaman akan melakukan pengecekan melalui SLIK OJK.

Apabila terdapat tunggakan pada utang pinjaman sebelumnya, maka ada kemungkinan pengajuan pinjaman ditolak.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x