Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

TikTok Shop Berhenti Beroperasi, Belum Ajukan Izin Jadi E-Commerce hingga Saat Ini

Kompas.tv - 4 Oktober 2023, 10:27 WIB
tiktok-shop-berhenti-beroperasi-belum-ajukan-izin-jadi-e-commerce-hingga-saat-ini
TikTok Shop akan berhenti beroperasi di Indonesia mulai Rabu (4/10/2023) sore. Namun, Kemendag menyatakan TikTok Shop belum mengajukan izin untuk menjadi loka pasar atau e-commerce. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- TikTok Shop akan berhenti beroperasi di Indonesia mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) sore. Namun, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, TikTok Shop belum mengajukan izin untuk menjadi loka pasar atau e-commerce.

"Belum, belum ada yang masuk," kata kepada wartawan di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Selasa (3/10).

Isy menyampaikan, TikTok memerlukan waktu untuk menutup layanannya. Tapi tidak aka nada keringanan tenggat waktu dari Kemendag. Karena jika melanggar, ada sanksi yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permenda) No 31 tahun 2023 tentang perdagangan online.

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup Hari Ini, Bagaimana Nasib Para Seller?

"Sanksinya peringatan dulu, mereka sudah memberikan komitmen hanya perlu proses waktu untuk mengatur sistem itu. Dikerjakannya kan butuh waktu," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, Permendag ini bukan semata ditujukan untuk TikTok Shop, tapi juga untuk platform lainnya. Salah satunya soal larangan menjual barang impor di bawah 100 dollar AS yang belaku untuk seua e-commerce, bukan hanya TikTok.

"Mereka kan ada ketentuan tidak menjual di bawah 100 dolar AS, mereka kena juga aturan ini, bukan untuk mengatur yang itu (TikTok) saja," ucapnya.

Sebelumnya, TikTok Indonesia menyatakan bahwa mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB akan menutup layanan TikTok Shop.

Baca Juga: 2 Juta Beras Impor Masuk November, Pimpinan DPR Minta Warga Jangan Panik

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok di laman resminya, Selasa (3/10).

TikTok menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pemerintah, terkait langkah dan rencana ke depannya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Baca Juga: Jokowi Minta APBN dan APBD Jangan Dicecer ke Dinas-Dinas

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Aturan itu juga menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.


 

Kemudian ada larangan loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Serta, diatur tentang Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x