Kompas TV ekonomi keuangan

Utang Pemerintah per 31 Agustus 2023 Capai Rp7.870,35 T, Rasio Utang 37,84 Persen terhadap PDB

Kompas.tv - 26 September 2023, 01:25 WIB
utang-pemerintah-per-31-agustus-2023-capai-rp7-870-35-t-rasio-utang-37-84-persen-terhadap-pdb
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mencatat, sampai akhir Agustus 2023, posisi utang pemerintah berada di angka Rp7.870,35 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 37,84 persen. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sampai akhir Agustus 2023, posisi utang pemerintah berada di angka Rp7.870,35 triliun dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 37,84 persen.

Kemenkeu menyebut rasio ini masih sejalan dengan yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023-2026 yaitu di kisaran 40 persen.

“Rasio utang tersebut menurun dibandingkan akhir tahun 2022 dan berada di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” kata Kemenkeu, dikutip dari Buku APBN KiTA edisi September 2023, Senin (25/9/2023).

Komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik yaitu 72,29 persen.

Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 88,88 persen.

Baca Juga: APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Peneliti Indef: Sangat Berisiko

Selain itu, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.

Per akhir Agustus 2023, profil jatuh tempo utang Indonesia terbilang cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di kisaran 8 tahun.

“Pengelolaan utang pemerintah melalui penerbitan SBN terus diupayakan untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik, inklusi keuangan, serta upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat dari savings society menjadi investment society,” ujar Kemenkeu.

Utang pemerintah yang sebesar Rp7.870,35 triliun itu terdiri atas dua jenis yaitu SBN sebesar 88,88 persen dan pinjaman 11,12 persen.

Baca Juga: OJK Blokir Rekening Judi Online Setelah Disurati Kominfo, INDEF: Seharusnya dari Dulu

Dalam bentuk SBN, utang pemerintah sebesar Rp6.995,18 triliun. Jumlah itu didapat dari SBN dalam bentuk domestik sebesar Rp5.663,94 triliun.

SBN domestik berasal dari Surat Utang Negara (SUN) Rp4.576,43 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp1.087,51 triliun.

Ada juga SBN dalam bentuk valuta sebesar Rp1.331,24 triliun, terdiri dari SUN Rp1.027,65 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp303,59 triliun.

Selanjutnya, utang pemerintah dalam bentuk pinjaman adalah sebesar Rp875,17 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp25,11 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp850,05 triliun.

Lebih detil, pinjaman luar negeri sebesar Rp850,05 triliun terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp264,56 triliun, multilateral sebesar Rp524,10 triliun, dan commercial banks sebesar Rp61,39 triliun.

Baca Juga: Pengusutan Kematian Brigadir Setyo, Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara yang Tewas dengan Luka Tembak

Kemenkeu menegaskan, pemerintah selalu mengelola utang secara hati-hati dan memperhatikan sejumlah aspek.

“Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo. Sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap,” tutur Kemenkeu.


 



Sumber : KOMPAS TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x