Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Aturan Lengkap APBN Jadi Jaminan Kereta Cepat, Uang Negara Dipakai Kalau KAI Gagal Bayar

Kompas.tv - 20 September 2023, 12:57 WIB
aturan-lengkap-apbn-jadi-jaminan-kereta-cepat-uang-negara-dipakai-kalau-kai-gagal-bayar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan yang jadi payung hukum jaminan pemerintah terhadap PT KAI, jika gagal bayar terhadap pinjaman terkait Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Sumber: Instagram @smindrawati)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Beleid itu menjadi payang hukum jaminan pemerintah terhadap PT KAI, jika gagal bayar terhadap pinjaman terkait kereta cepat. Sebagai informasi, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd.

Baca Juga: APBN jadi Jaminan KA Cepat, Kemenkeu: Pemerintah Sudah Biasa Beri Jaminan Proyek Infrastruktur

Adapun PT Kereta Api Indonesia (KAI) adalah pemimpin konsorsium PSBI. Lantaran biaya Pembangunan KCJB bengkak (cost overrun), diperlukan dana tambahan yang harus ditanggung oleh konsorsium China dan Indonesia. KAI pun mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pinjaman dari China Development Bank (CDB) untuk memenuhi kewajiban itu.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (20/9/2023), PMK 89/2023 diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus 2023 dan mulai diundangkan pada 11 September 2023.

Pasal 1 aturan itu menyebutkan, Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Baca Juga: Menteri Bahlil ke Warga Rempang: Tidak ada Negara yang Maju Hanya karena APBN, Kita Butuh Investasi

Kemudian dalam Pasal 2 disebutkan, Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.

Jaminan pemerintah itu diberikan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara; kesinambungan fiskal; dan pengelolaan risiko fiskal seperti yang tertulis dalam Pasal 3.

Lalu dalam Pasal 4 Ayat 2, dinyatakan bahwa kewajiban finansial KAI yang dijamin pemerintah mencakup pokok Pinjaman, bunga Pinjaman, dan/ atau biaya lain yang timbul.

Baca Juga: Pindad Eskpor Amunisi 2 Kontainer Setiap Bulan ke Amerika, Targetkan Pendapatan Rp27 T di 2023

Sumber dana yang digunakan pemerintah untuk menjamin utang KAI berasal dari APBN. Tapi dana dari APBN itu baru bisa keluar jika KAI berada kondisi tidak mampu membayar kewajibannya.

Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal Terjamin selaku penerima Pinjaman berada dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi kewajiban finansial kepada Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),” demikian tercantum dalam Pasal 13 Ayat 1.

Lantas, karena utangnya sudah dijamin pemerintah, bukan berarti KAI bisa mengambil pinjaman dan menjalankan bisnisnya begitu saja. Pemerintah mensyaratkan KAI untuk melakukan mitigasi risiko terhadap seluruh aspek bisnisnya.


 

Baca Juga: Jokowi Sebut Pindad akan Masuk Top 50 Perusahaan Pertahanan Terbesar di Dunia pada 2025

Seperti disebutkan dalam Pasal 19:

 (1) Terjamin wajib melakukan upaya terbaik untuk melakukan pengelolaan risiko terhadap kemungkinan terjadinya gagal bayar atau segala peristiwa yang mempengaruhi kemampuan Terjamin untuk memenuhi kewajiban finansial.

(2) Kewajiban pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan masa berlaku Perjanjian Pinjaman.

(3) Terjamin harus melakukan pembaruan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Tanggapi soal Kontroversi Data Intelijen, Jokowi: Semua Presiden Sama, Memang di UU Harus Lapor

KAI juga diwajibkan menyusun laporan secara triwulanan pada periode yang berakhir pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Laporan itu harus memuat:

  1. penggunaan dana dari penarikan atas Pinjaman;
  2. laporan keuangan Terjamin secara triwulanan dan tahunan yang belum diaudit (unaudited);
  3. kemampuan bayar Terjamin, termasuk proyeksi kemungkinan terjadinya risiko gagal bayar pada Terjamin untuk 1 (satu) tahun ke depan;
  4. laporan arus kas pada saat diperlukan berdasarkan permintaan Pemerintah dan/ a tau BUPI sebelum tanggal jatuh tempo atas pembayaran Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman;
  5. pelaksanaan rencana mitigasi risiko gagal bayar;
  6. pengadaan pembiayaan lainnya
  7. perkembangan kegiatan operasi PT KAI dan PT Kereta Cepat Indonesia China, termasuk penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
  8. pelaksanaan dukungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dan huruf c.


Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x