Kompas TV ekonomi loker

Link dan Cara Cek Formasi PPPK 2023, Begini Cara dan Syarat Pendaftarannya

Kompas.tv - 18 September 2023, 13:54 WIB
link-dan-cara-cek-formasi-pppk-2023-begini-cara-dan-syarat-pendaftarannya
Ilustrasi. Cara cek formasi PPPK 2023 (Sumber: TribunJateng.com/Mahfira Putri)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

Misalnya, instansi yang sudah mengumumkan formasi PPPK saat ini adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

BKN membuka formasi PPPK Teknis 2023 yang bisa dilihat di laman bkn.go.id atau link ini. Selain itu, Kemenhub juga sudah mengumumkan formasi PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan Jabatan Dosen yang bisa dilihat di sini.

Syarat Pendaftaran PPPK 2023

1. Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023

  • Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
  • Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
  • Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.

Baca Juga: Kapan Bisa Membuat Akun SSCASN 2023 untuk Daftar CPNS dan PPPK? Ini Jadwal, Syarat dan Caranya

2. Syarat Pendaftaran PPPK Teknis 2023

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  •  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Memenuhi persyaratan PPPK lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing lembaga.

3. Syarat Pendaftaran PPPK Kesehatan 2023

  • Memiliki syarat berupa kualifikasi pendidikan dan persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR). A
  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, maupun pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau anggota kepolisian RI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan Instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK

Mekanisme seleksi PPPK jabatan fungsional lainnya dapat dilihat di sini.

Baca Juga: Rincian Formasi PPPK Kemenhub 2023 untuk SMK, D2, D3, D4/S1 hingga S2, Cek di cpns.kemenhub.go.id

Cara Mendaftar PPPK 2023

- Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id

- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar.

- Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

- Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;

- Melakukan swafoto;

- Mencetak Kartu Informasi Akun.

- Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

- Pelamar melengkapi data diri 

- Pelamar memilih jenis seleksi PPPK

Jadwal Pendaftaran PPPK 2023

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x