Kompas TV ekonomi loker

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 17 September 2023, Berikut Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan S1

Kompas.tv - 10 September 2023, 13:15 WIB
pendaftaran-cpns-dibuka-mulai-17-september-2023-berikut-daftar-gaji-pns-lulusan-sma-dan-s1
Ilsutrasi tes CPNS. Ini kisi-kisi soal CPNS yang bisa dijadikan referensi mengikuti rekrutmen CPNS 2023 (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum mendaftar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023, tidak ada salahnya untuk mengintip besaran gaji PNS berdasarkan golongan.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka pendaftaran CPNS pada 17 September 2023 mendatang.

Kabar ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama yang berminat berkarir di instansi pemerintahan.

Selain berkesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah, rekrutmen CPNS juga sangat diminati karena keuntungan yang didapat tidak hanya gaji, tetapi juga tunjangan.

Terlebih, pada awal Agustus lalu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), yang di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.

Daftar besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Daftar Gaji PNS 2023 

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS Badan Intelijen Negara 2023 untuk Lulusan SMA hingga S1

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan  IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Hal itu sesuai dengan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.

Berikut daftar tunjangan PNS:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  • Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS KPK 2023, Tersedia 214 Formasi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x