Kompas TV ekonomi keuangan

Intip Gaji PNS Lulusan SMA dan S1 Berdasarkan Golongan sebelum Daftar CPNS 17 September 2023 Besok!

Kompas.tv - 26 Agustus 2023, 15:00 WIB
intip-gaji-pns-lulusan-sma-dan-s1-berdasarkan-golongan-sebelum-daftar-cpns-17-september-2023-besok
Daftar besaran gaji PNS lulusan SMA dan S1. (Sumber: Sekretariat Kabinet )
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum mendaftar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023, tidak ada salahnya untuk mengintip besaran gaji PNS berdasarkan golongan terbaru.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka pendaftaran CPNS pada 17 September 2023 mendatang. Kabar ini sangat disambut antusias oleh masyarakat, terutama yang berminat berkarir di instansi pemerintahan.

Selain berkesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah, rekrutmen CPNS juga sangat diminati karena keuntungan yang didapat tidak hanya gaji, tetapi juga tunjangan.

Terlebih, pada awal Agustus lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), yang di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.

Daftar besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Simak Persyaratan Rekrutmen CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Daftar di sscasn.bkn.go.id

Daftar Gaji PNS 2023 

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

  • Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

  • Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

  • Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000


Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

  • Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

  • Golongan  IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

  • Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

  • Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Pengumuman Rekrutmen CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Kisi-kisi Soal TWK, TIU dan TKP

Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Hal itu sesuai dengan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.

Berikut daftar tunjangan PNS.

  1. Tunjangan Keluarga

  2. Tunjangan Pangan

  3. Tunjangan Jabatan

  4. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)

  5. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)

  6. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)

  7. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)

  8. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

Demikian, daftar besaran gaji PNS lulusan SMA dan S1 sesuai golongan dan tunjangan-tunjangan yang didapat.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x