Kompas TV ekonomi keuangan

Segini Biaya Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai Pakai QRIS TUNTAS dari BI

Kompas.tv - 18 Agustus 2023, 21:25 WIB
segini-biaya-tarik-tunai-transfer-dan-setor-tunai-pakai-qris-tuntas-dari-bi
Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan standar nasional bagi fitur baru QRIS untuk transaksi tarik tunai, transfer, dan setor tunai atau QRIS TUNTAS pada Kamis (17/8/2023) kemarin, di Jakarta. (Sumber: ASPI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan standar nasional bagi fitur baru QRIS untuk transaksi tarik tunai, transfer, dan setor tunai atau QRIS TUNTAS pada Kamis (17/8/2023) kemarin, di Jakarta. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, QRIS TUNTAS hadir untuk memudahkan masyarakat bertransaksi. Terutama untuk masyarakat yang tidak memiliki rekening perbankan, termasuk di daerah pelosok atau wilayah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T).

"Peluncuran QRIS TUNTAS bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan melalui perluasan akses pembayaran digital kepada seluruh lapisan masyarakat," kata Perry dalam acara Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (Ferbi) di Jakarta, Jumat (18/8).

Baca Juga: Ini Alasan BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Ia mengungkap, untuk menggunakan QRIS TUNTAS, ada biaya yang dikenakan kepada pengguna. Yakni Rp5.000 untuk tarik tunai, Rp6.500 untuk setor tunai, Rp2.500 untuk transfer di bawah Rp100.000, dan Rp2.000 untuk transfer di atas Rp100.000.

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, fitur QRIS TUNTAS memungkinkan pengguna untuk dapat melakukan transfer dana antarpengguna QRIS, serta tarik tunai, dan setor tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/ Cash Deposit Machine (CDM) atau agen QRIS TUNTAS.

"Hal ini yang membedakan dengan fitur QRIS sebelumnya yang bertujuan untuk melakukan pembayaran," ujarnya dalam keterangan resminya. 

Adapun untuk cara menggunakan fitur QRIS TUNTAS, pengguna dapat memindai QRIS menggunakan aplikasi pembayaran secara terinterkoneksi antar Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Bank dan Lembaga Selain Bank yang dapat memfasilitasi sumber dana baik simpanan bank maupun uang elektronik server-based. 

Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Bisa Kirim Foto Kualitas HD

Perry menyampaikan, implementasi QRIS TUNTAS bagi PJP yang telah siap, dilakukan secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x