Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Turun Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp1.062.000 per Gram

Kompas.tv - 11 Agustus 2023, 11:55 WIB
turun-lagi-harga-emas-antam-hari-ini-dibanderol-rp1-062-000-per-gram
Ilustrasi emas Aneka Tambang (Antam). Harga emas antam hari ini, Jumat (11/8/2023). (Sumber: KONTAN/MURAIDI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 karat, kembali turun pada perdagangan hari ini, Jumat (11/8/2023), melanjutkan pelemahan hari sebelumnya yang sudah turun Rp2.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, emas batangan Antam hari ini dibanderol Rp1.062.000 per gram. Harga emas terpantau turun Rp2.000 per gram dari perdagangan sebelumnya, Kamis (10/8).

Adapun Kamis kemarin, harga emas Antam berada di level Rp1.064.000 per gram.

Sementara harga buyback alias jual kembali emas Antam pada hari ini dibanderol Rp941.000 per gram.

Harga tersebut turun sebesar Rp12.000 dari hari sebelumnya, Kamis, yang berada di level Rp943.000 per gram per gram. 

Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Untuk lebih lengkapnya, berikut  rincian harga emas Jumat (11/8/2023) dari Antam 1 gram hingga 1.000 gram:

1. Emas 0,5 gram: Rp581.000

2. Emas 1 gram: Rp1.062.000

3. Emas 2 gram: Rp2.064.000

4. Emas 3 gram: Rp 3.071.000

5. Emas 5 gram: Rp5.085.000

6. Emas 10 gram: Rp10.115.000


Baca Juga: Saldo E-Toll Anda Habis di Tengah Jalan? Jangan Gunakan Kartu Berbeda, tapi Segera Lakukan Cara Ini

7. Emas 25 gram: Rp25.162.000

8. Emas 50 gram: Rp50.245.000

9. Emas 100 gram: Rp100.412.000

10. Emas 250 gram: Rp250.765.000

11. Emas 500 gram: Rp 501.320.000

12. Emas 1.000 gram: Rp1.002.600.000.

Adapun harga emas Antam tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Anda bisa memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Pengguna BRImo Kini Bisa Cek Saldo Lewat Chat Banking, Begini Caranya

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x