Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP, Bantuan Bisa Cair Rp600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id Agustus 2023

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 10:13 WIB
cara-cek-bansos-pkh-lewat-hp-bantuan-bisa-cair-rp600-ribu-di-cekbansos-kemensos-go-id-agustus-2023
Ilustrasi menerima uang bantuan sosial atau Bansos BPNT sebesar Rp600.000 yang akan dicairkan pada Agustus 2023. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Agustus 2023. Berikut adalah panduan untuk memeriksa status penerima serta langkah-langkah pencairan bantuan sosial ini melalui ponsel atau HP.

Masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan mereka dalam program bantuan ini dapat dengan mudah mengecek melalui HP. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Melalui website ini, Anda dapat memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan tunai langsung dari Kementerian Sosial.

Baca Juga: Update Cek Bansos Rp 600 Ribu Agustus 2023, Bisa Dicairkan atau Belum? Klik cekbansos.kemensos.go.id


Portal cekbansos.kemensos.go.id memungkinkan masyarakat untuk memastikan transparansi dalam penyaluran bantuan, menegaskan bahwa dana tersebut benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

PKH diinisiasi dengan tujuan membantu warga kurang mampu agar bisa mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan bahan pangan.

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser HP Anda.
  2. Masukkan informasi wilayah tinggal Anda.
  3. Inputkan nama Penerima Manfaat sesuai KTP.
  4. Masukkan kode keamanan yang ditampilkan.
  5. Klik "CARI DATA" dan nama akan muncul di bagan pencarian.

Baca Juga: Update Jadwal, Cara Memeriksa Status Penerima, dan Mencairkan Bansos PKH BPNT Agustus 2023

Syarat dan Ketentuan Penerima PKH

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH:

  1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, BUMN, atau pejabat pemerintah desa/kelurahan.
  3. Ditentukan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat setingkat RT hingga kelurahan.
  4. Penerima PKH hanya bisa menerima bantuan secara berturut-turut selama lima tahun.
  5. Dana dari PKH harus digunakan sesuai tujuannya.

Baca Juga: Bansos Anak Bantuan Pendidikan dan KPM Bisa Dapat Rp4,4 Juta, Simak Cara Detail dan Penyalurannya

Besaran Bansos

Berikut adalah jumlah bantuan PKH untuk masing-masing kategori.

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Baca Juga: Update Pencairan Bansos BPNT Sembako Rp600.000, KTP dengan Ciri-ciri Berikut Kemungkinan Dapat!




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x