Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Jadi Rp1.074.000 per Gram, Cek Rinciannya di Sini!

Kompas.tv - 5 Agustus 2023, 10:49 WIB
harga-emas-antam-hari-ini-naik-lagi-jadi-rp1-074-000-per-gram-cek-rinciannya-di-sini
Ilustrasi. Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terpantau kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Sabtu (5/8/2023). (Sumber: kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terpantau kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Sabtu (5/8/2023).

Dikutip dari situs Logam Mulia, Sabtu pagi ini, harga pecahan satu gram emas Antam pada hari ini berada di level Rp1.074.000.

Harga tersebut naik sebesar Rp5.000 dibanding pada perdagangan hari sebelumnya, Jumat (4/8) yang dipatok Rp1.069.000 per gram. 

Senada, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini juga naik Rp5.000 menjadi Rp953.000 per gram dibandingkan harga buyback sebelumnya.

Di mana pada perdagangan Jumat (4/8), harga buyback berada di level Rp948.000 per gram.

Harga buyback ini berarti jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Baca Juga: Harga Bawang Putih Tinggi, Konsumen Pilih Beli Eceran

Berikut rincian harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per hari ini, Sabtu (5/8/2023):

- Harga emas 0,5 gram: Rp587.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.074.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.088.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.107.000

- Harga emas 5 gram: Rp5.145.000

- Harga emas 10 gram: Rp10.235.000

- Harga emas 25 gram: Rp25.462.000

- Harga emas 50 gram: Rp50.845.000

- Harga emas 100 gram: Rp101.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp253.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp507.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.014.600.000.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Anda bisa memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sebagai catatan, biasanya harga per gram emas Antam akan berbeda tergantung berat batangnya.

Perbedaan ini terjadi karena ada biaya tambahan untuk pencetakan, sehingga harga per gram emas Antam batang kecil, lebih mahal daripada batang yang lebih besar.

Baca Juga: Sirkuit Angka 8 dan Zigzag di Ujian SIM Dihapuskan, Kakorlantas Polri: Cukup Menyulitkan!


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x