Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Ini Aturan Lengkap Sepeda Listrik, Spesifikasi, Syarat Pengguna, hingga Jalurnya

Kompas.tv - 31 Juli 2023, 12:47 WIB
ini-aturan-lengkap-sepeda-listrik-spesifikasi-syarat-pengguna-hingga-jalurnya
Ilustrasi. Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik telah mengatur mulai dari spesifikasi sepeda listrik, pengguna sepeda listrik, hingga jalur yang boleh dilalui alat transportasi yang tergolong baru di Indonesia itu. (Sumber: NTMC Polri)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

1. menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;

2. memberikan prioritas pada pejalan kaki;

3. menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain;

4. membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

Lalu di Pasal 4 ayat 2, dikatakan jika pengguna sepeda listrik berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang jalur yang boleh dilewati sepeda listrik adalah lajur khusus dan Kawasan tertentu.

Lajur khusus meliputi lajur sepeda DAN lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sedangkan Kawasan tertentu meliputi:

a. pemukiman;

b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day)',

c. kawasan wisata;

d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;

e. area kawasan perkantoran;

f. area di luar jalan.

Dalam hal tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x