Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

KemenPANRB Sebut Konsep Part Time Adil Bagi Tenaga Honorer, Bisa Cari Tambahan Penghasilan

Kompas.tv - 27 Juli 2023, 07:39 WIB
kemenpanrb-sebut-konsep-part-time-adil-bagi-tenaga-honorer-bisa-cari-tambahan-penghasilan
Silva Paranggai jadi guru honorer di di SDN 4 Awan di pelosok Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan konsep paruh waktu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah konsep yang adil. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

SEMARANG, KOMPAS.TV- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, konsep paruh waktu atau part time bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah konsep yang adil bagi tenaga honorer.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN RB Alex Denni, usai Uji Publik Rancangan Undang-Undang ASN sebagai pengganti UU Nomor 5/2014 tentang ASN di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu (26/7/2023). 

"Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu," kata Alex seperti dikutip dari Antara

Ia mengatakan, pemerintah dihadapkan pada persoalan terkait 2,3 juta tenaga honorer yang akan habis masa kerjanya pada November 2023.

Baca Juga: Komisi II DPR Ungkap Rencana Pengangkatan Honorer ke PPPK Part Time, Dapat Uang Pensiun

Alex menyampaikan, Revisi UU ASN, mencoba mencarikan solusi terbaik bagi seluruh pihak agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal dan tidak terjadi pembengkakan anggaran pemerintah.

Ia memastikan bahwa pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tidak akan turun dengan adanya revisi UU ASN sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

"Revisi UU terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," ujarnya. 

Dengan konsep paruh waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.

Baca Juga: MenPANRB Sebut Pegawai Honorer Banyak karena Marak Praktik Pegawai Titipan

"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," tuturnya. 

Sementara dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.

"Misalnya, sebagai (guru) honorer datang ke situ (sekolah) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair. Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh," ucapnya. 

Selain itu, konsep PPPK paruh waktu bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan, mulai pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan sehingga tidak menemui kendala berarti.

Baca Juga: Ahok Dikabarkan akan Jadi Bos Pertamina, Pengamat: Ada Kedekatan dengan Istana, DPR, hingga Parpol

"Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang ngajarnya seminggu dua kali, nakes perawat. Dokter juga sama, bisa bekerja paruh waktu di Puskesmas, RS swasta, atau buka praktik di rumah," sebutnya. 

Sebelumnya, II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan RUU ASN yang saat ini sedang digodok Komisi II, akan segera rampung dan akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang. 

"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujar Politisi Fraksi Golkar tersebut, Senin (24/7/2023).

Lebih lanjut Doli juga memberikan kabar baik untuk tenaga honorer, Komisi II memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: Klaim Lebih Aman, Pertamina Jual Bright Gas LPG 3 Kg Rp56.000, Hanya Ada di Jabodetabek dan Surabaya

"Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” ujarnya dikutip dari dpr.go.id.

Soal status tenaga honorer nantinya, bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori. 

"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutur Legislator Dapil Sumut III tersebut. 




Sumber : Antara, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x