Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Simak, Inilah Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian Beserta Persyaratannya

Kompas.tv - 27 Juli 2023, 06:30 WIB
simak-inilah-cara-gadai-kendaraan-di-pegadaian-beserta-persyaratannya
PT Pegadaian. Cara menggadaikan kendaraan bermotor di Pegadaian. (Sumber: Pegadaian.co.id)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang ingin menggadaikan kendaraan bermotor, caranya cukup mudah, yaitu dengan mendatangi outlet PT Pegadaian terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. 

Menurut informasi dari laman resmi Pegadaian, gadai kendaraan adalah layanan kredit yang menggunakan sistem gadai, tersedia bagi semua golongan nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumtif dan produktif, dengan kendaraan bermotor sebagai jaminan. 

Perlu diingat bahwa gadai kendaraan ini berbeda dengan gadai BPKB. Perbedaannya terletak pada barang jaminan yang digunakan dan persyaratan yang berlaku.

Bisa diartikan bahwa gadai kendaraan adalah menjadikan kendaraan pribadi sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman dalam memenuhi kebutuhan daripada harus menjual motor atau mobil.

Sedangkan, gadai BPKB di Pegadaian dikenal sebagai pinjaman serbaguna yang ditujukan untuk karyawan dan non-karyawan guna memenuhi kebutuhan konsumtif. Pinjaman ini menggunakan BPKB kendaraan bermotor sebagai agunan.

Baca Juga: Info Harga Emas Pegadaian Terbaru Hari Ini: Antam dan UBS Senin 24 Juli 2023

Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian

  • Datang ke cabang Pegadaian terdekat.
  • Mengisi form pengajuan gadai.
  • Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP).
  • Menyerahkan barang jaminan kendaraan bermotor berikut dengan STNK dan BPKB.
  • Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir.
  • Konfirmasi uang pinjaman.
  • Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
  • Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer.

Syarat Gadai Kendaraan di Pegadaian

Berikut beberapa persyaratan dan hal penting yang perlu diperhatikan untuk mengajukan gadai kendaraan di Pegadaian agar prosesnya dapat disetujui.

1. Kendaraan atas nama pribadi

Untuk mengajukan gadai kendaraan di Pegadaian, syarat pertama adalah pastikan bahwa kendaraan yang akan digadaikan atas nama Anda pribadi.

Jika kendaraannya tidak atas nama Anda sendiri, Pegadaian akan meminta Anda untuk menyertakan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Baca Juga: Ada Peningkatan, Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Jumat 14 Juli 2023

2. Pelat nomor sesuai wilayah

Tiap cabang Pegadaian memiliki wilayah operasional tersendiri. Oleh karena itu, Anda perlu memastikan bahwa pelat nomor kendaraan sesuai dengan wilayah cabang tempat Anda ingin melakukan transaksi gadai.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan Anda dapat diverifikasi dan diproses dengan lebih cepat.

3. Batas usia kendaraan

Pegadaian memiliki batasan usia kendaraan yang dapat digadaikan. Untuk gadai kendaraan motor, Anda diperbolehkan untuk menggadaikan motor yang usianya maksimal 5 tahun ke belakang, dengan merek yang disarankan adalah sepeda motor merek Jepang.

4. Direkomendasikan kendaraan buatan Jepang

Jenis kendaraan buatan Jepang akan sangat lebih mudah diterima untuk digadaikan di Pegadaian. Namun, tidak menutup kemungkinan Pegadaian juga menerima kendaraan buatan Eropa ataupun negara lain. 

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Namun, Anda perlu datang terlebih dahulu dan konfirmasi ke cabang Pegadaian terdekat untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait spesifikasi kendaraannya.

5. Serahkan jaminan kendaraan, STNK, dan BPKB

Terakhir, lengkapi proses gadai kendaraan Anda dengan menyerahkan kendaraan serta dokumen-dokumen macam STNK, BPKB, dan faktur pembelian jika masih punya. 

Kelengkapan berkas ini dan kendaraan yang Anda jaminkan akan dipakai Pegadaian untuk menaksir nilai kendaraan dan menentukan jumlah pinjaman yang akan didapatkan.

Selain itu, Anda juga harus mengikuti ketentuan penerimaan barang jaminan kendaraan yang berlaku di Pegadaian.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x