Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kemenko Perekonomian Bantah Pengawal Airlangga Ancam Tembak Wartawan: Tidak Dibekali Senjata

Kompas.tv - 25 Juli 2023, 12:08 WIB
kemenko-perekonomian-bantah-pengawal-airlangga-ancam-tembak-wartawan-tidak-dibekali-senjata
Kemenko Perekonomian membantah adanya ancaman tembak dari pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Senin (24/07/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Namun, begitu pintu mobil terbuka dan Airlangga bersiap untuk masuk mobil, para wartawan mendapat ancaman dari pengawal Ketum Golkar itu.

Salah satu pengawalnya terdengar memberikan perintah kepada wartawan untuk membuka jalan sembari mengancam akan menembak.

"Woi buka jalan woi! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo," kata pengawal kepada para wartawan yang mendekati Airlangga untuk mengajukan pertanyaan.

Baca Juga: BBM Baru Pertamax Green 95 Resmi Dijual, Ini Kelebihannya Dibanding Pertamax Biasa

Selain ancaman, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan begitu mobil Airlangga keluar dari gerbang Kejaksaan Agung.

Saat itu mobil pengawal Airlangga hendak keluar gerbang. Dari sanalah terdengar umpatan kasar. Mendengar umpatan itu para wartawan tak terima.

Mereka langsung mengejar mobil pengawal tersebut hingga beberapa meter melewati gerbang Kejaksaan Agung.

Adapun pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan Kejagung pada Senin (24/7/2023) sejak pukul 09.00 WIB.

Selama pemeriksaan, Airlangga dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp6 triliun.

Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Ajukan Pembangunan Tol, Jokowi: Prioritasnya di Luar Jawa

"Saya telah hadir memberikan keterangan atas 46 pertanyaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto.


Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik juga telah menetapkan tersangka kepada korporasi antara lain Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x