Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online, Bisa Jadi Syarat Pinjam Modal Usaha ke Bank

Kompas.tv - 25 Juli 2023, 07:00 WIB
cara-membuat-surat-keterangan-usaha-online-bisa-jadi-syarat-pinjam-modal-usaha-ke-bank
Ilustrasi pengusaha kerupuk. Berikut langkah-langkah membuat Surat Keterangan Usaha secara online melalui laman OSS Kementerian Investasi RI. (Sumber: Tribun Jogja/Setya Krisna Sumargo)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Usaha (SKU) penting dimiliki pelaku usaha untuk operasional pengembangan bisnis. Pasalnya, SKU umumnya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dokumen mengajukan pinjaman modal usaha ke bank.

SKU sendiri diterbitkan oleh pihak berwenang untuk membuktikan bahwa pemilik usaha benar memiliki sebuah usaha dengan aktivitas yang jelas.

Surat keterangan usaha bersifat informatif, memuat berbagai informasi penting seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis bisnis, nomor izin usaha, tanggal berlakunya izin usaha, dan sebagainya.

Baca Juga: Panduan Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri via WhatsApp

SKU sendiri bisa diurus secara daring atau online.


Melansir Kompas.com, berikut langkah-langkah membuat Surat Keterangan Usaha secara online melalui laman OSS Kementerian Investasi RI.

Cara membuat Surat Keterangan Usaha Online

  • Akses laman http://oss.go.id 

  • Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu dengan mengetuk atau klik menu “daftar” di pojok kanan atas laman.

  • Pilih jenis usaha yang dimiliki, UMK atau Non-UMK 

  • Ikuti langkah pendaftaran 

  • Cek e-mail dan lakukan aktivasi 

  • Pemilik usaha akan diberikan username dan password untuk mendaftarkan SKU 

  • Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha 

  • Isi data dengan lengkap dan benar

  • Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran 

  • Cetak dokumen hasil akhir berupa SKU yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha

Selain itu, SKU juga bisa diurus secara luring atau offline melalui ketua RT/RW, lalu datang ke kantor kelurahan dan kecamatan. Pemilik usaha pun perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan atau permohonan terkait usaha.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Rilis Aturan Baru, Pengusaha Wajib Bayar Bea Keluar Ekspor Mineral!


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x