Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menkominfo Budi Arie Setiadi: 846.000 Situs Judi Online Diblokir Sejak 2018

Kompas.tv - 20 Juli 2023, 12:48 WIB
menkominfo-budi-arie-setiadi-846-000-situs-judi-online-diblokir-sejak-2018
Menkominfo Budi Arie Setiadi dan jajaran Kemkominfo dalam konferensi pers Penanganan Konten Judi Online, Kamis (20/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kemkominfo)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan telah memutus akses atau melakukan take down terhadap 846.047 konten judi online, sejak 2018 hingga 19 Juli 2023. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, dalam sepekan terakhir saja pihaknya sudah memutus akses terhadap 11.333 konten judi online.

“Pemutusan akses itu berdasarkan temuan patrol siber Kemkominfo dan aduan masyarakat serta instansi lembaga,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Budi yang baru saja dilantik Presiden Jokowi menyampaikan, setelah ada temuan atau aduan, pihaknya melakukan verifikasi untuk memastikan konten tersebut benar melanggar undang-undang.

Baca Juga: Begini Profil Budi Arie Setiadi, Menkominfo yang Baru Dilantik Presiden Jokowi|SINAU

Ia menegaskan, Kemkominfo bisa langsung memutus akses suatu situs jika terdapat konten judi online di dalamnya.  

“Jika konten perjudian online ada di platform media sosial, Kemkominfo akan meminta pemilik platform untuk menghapus konten tersebut. Jika pemilik platform menolak menghapus, bisa dikenai sanksi,” ujarnya.


Budi menerangkan, pihaknya juga mendapat aduan soal penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan judi online. Sejak Januari hingga 19 Juli 2023, sudah ada 1.895 aduan terkait rekening bank untuk judi online.

Baca Juga: Begini Nasib Projo usai Budi Arie Dilantik Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

“Jumlah itu termasuk dalam 1.914 seluruh aduan yang diterima Kominfo sepanjang 2023. Kominfo akan terus memantau dan memutus akses konten perjudian online,” tutur Budi.

Ia juga meminta masyarakat untuk mendukung pemberantasan judi online, dengan melaporkan ke Kominfo jika mengetahui adanya praktik tersebut. “Manfaatkan interet dengan lebih bijaksana dan produktif,” ujarnya.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x