Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Kata OJK

Kompas.tv - 19 Juli 2023, 13:59 WIB
nomor-pribadi-dijadikan-kontak-darurat-pinjol-tanpa-izin-apa-yang-harus-dilakukan-ini-kata-ojk
Ilustrasi layanan pinjaman online (pinjol). Saran OJK jika nomor pribadi dijadikan kontak darurat pinjol. (Sumber: SHUTTERSTOCK/SMSHOOT)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian dari kita mungkin pernah mengeluh karena nomor pribadi tiba-tiba dijadikan kontak darurat pinjaman online (pinjol) oleh orang lain tanpa persetujuan kita.

Hal ini cukup mengganggu. Pasalnya, tak jarang pihak pinjol terus menelepon dan mengirim pesan karena debitur tak kunjung melunasi utangnya. Tak jarang, orang yang nomornya dijadikan kontak darurat merasa terteror.

Baca Juga: OJK: Ada Tren Baru, Masyarakat Sengaja Pakai Pinjol Ilegal untuk Pinjam Dana, Lalu Tak Dilunasi

Kepala Bagian (Kabag) Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah mengatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui apakah pinjol yang meneror itu legal atau tidak.

Jika pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sementara, jika pinjol legal dan sudah terdaftar di OJK, maka keluhan bisa disampaikan kepada OJK di 157.

Dody menjelaskan, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK bukanlah kewenangan dari OJK. Artinya OJK tidak dapat mengawasi pinjol tersebut sehingga masyarakat dapat melapor ke polisi.

“Kalo ilegal kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin. Jadi itu kewenangan polisi,” kata Dody, Selasa (18/7/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun, pinjol yang sudah berizin atau terdaftar di OJK harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, seperti tidak boleh mengakses kontak telepon debitur dan hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.

Baca Juga: Kasus PPSU Dipaksa Ngutang ke Pinjol, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Periksa Camat dan Lurah

Lantas, bagaimana cara cek pinjol legal dan ilegal?

Ada sejumlah cara untuk mengetahui apakah pinjol yang meneror Anda legal atau tidak. Anda dapat mengunjungi laman OJK di laman ini: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Selain itu, Anda juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp OJK di 081-157-157-157. Lalu, ketikkan nama pinjol yang ingin dicek pada kolom chat.

Tak hanya itu, cek pinjol ilegal juga dapat melalui telepon OJK di 157 dan email [email protected].



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x