Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Aturan Baru Sri Mulyani, Endorsement Artis dan Influencer Sekarang Dikenakan Pajak Natura

Kompas.tv - 7 Juli 2023, 08:34 WIB
aturan-baru-sri-mulyani-endorsement-artis-dan-influencer-sekarang-dikenakan-pajak-natura
Logo Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan tentang pajak kenikmatan atau pajak natura pada 1 Juli 2023 lalu. Salah satu objek kenikmatan yang dikenakan pajak natura adalah barang endorsement yang diterima oleh artis hingga influencer media sosial. (Sumber: DJP)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan tentang pajak kenikmatan atau pajak natura pada 1 Juli 2023 lalu. Salah satu objek kenikmatan yang dikenakan pajak natura adalah barang endorsement yang diterima oleh artis hingga influencer media sosial.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Dalam konteks endorsement, barang yang diterima oleh artis atau influencer terhitung sebagai penghasilan.

“Artis dikasih barang endorse itu murni penghasilan dalam bentuk hubungan kerja, jadi tidak kami kecualikan,” kata Hestu Yoga dalam konferensi pers di kantor DJP di Jakarta, Kamis (6/7/2023). 

Dalam PMK itu, memang tidak mengatur batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement. Tapi ada ketentuan barang-barang yang menjadi bagian dari proses pekerjaan dan tidak menjadi hak milik artis atau influencer tidak dikenakan pajak natura.

Baca Juga: Indikator: Masih Ada Publik yang Enggan Bayar Pajak karena Rafael Alun, Minta Koruptor Dihukum Berat

“Kalau pakai lipstik di tempat syuting dan tidak dibawa pulang, itu tidak dihitung PPh,” ucapnya. 

Pihak DJP pun memberikan contoh penerapan pajak natura untuk jasa endorsement dalam PMK 66/2023.

Contoh pertama, Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di media sosial. 

Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10 juta. 

Dalam hal tersebut, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10 juta. 

Contoh selanjutnya, PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dart PT JY. 

Baca Juga: Ada DKI Jakarta, Ini 9 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023: Gratis Denda dan Diskon Tunggakan Pajak

Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50 juta. 

Nah, berarti PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50 juta. 



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x