Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Libur Panjang 5 Hari, 90.000 Kendaraan Diprediksi Keluar Jabodetabek Hari Ini, Cek Aturan Terbaru

Kompas.tv - 28 Juni 2023, 10:57 WIB
libur-panjang-5-hari-90-000-kendaraan-diprediksi-keluar-jabodetabek-hari-ini-cek-aturan-terbaru
Dok. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi hari ini, Rabu (28/6/2023) jadi puncak lonjakan penumpang dan kendaraan yang keluar Jabodetabek. Berdasarkan laporan Jasa Marga, akan ada 90.000 kendaraan atau naik 65,6 persen dibandingkan hari normal (54.000 kendaraan). (Sumber: Dok. Kemenhub)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan memprediksi hari ini, Rabu (28/6/2023) adalah puncak lonjakan penumpang dan kendaraan yang keluat dari wilayah Jabodetabek. Berdasarkan laporan Jasa Marga, akan ada 90.000 kendaraan atau naik 65,6 persen dibandingkan hari normal (54.000 kendaraan).

Lonjakan kendaraan ini karena ada cuti bersama, libur Hari Raya Idul Adha, dan liburan akhir pekan dengan total 5 hari. 

Sementara, puncak arus kendaraan masuk Jabotabek akan terjadi pada Minggu (2/7) sebanyak 102.000 kendaraan atau naik 19,8 persen dibandingkan hari normal (82.000 kendaraan).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Baca Juga: Ganjil-Genap Berlaku di Jalur Puncak, Antisipasi Macet Libur Panjang Iduladha

Yakni mulai Selasa (27/6) sampai dengan Minggu (2/7) pada waktu dan ruas jalan tol dan non-tol tertentu.

"Pengaturan dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (28/6/2023). 

Aturan itu dikecualikan bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.

Pada Selasa (27/6), Budi juga memimpin rapat koordinasi secara daring bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan.  

Baca Juga: Liburan di Observatorium Bosscha, Ada Pameran Sejarah-Pengamatan Matahari, Ini Syarat & Ketentuannya



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x