Kompas TV ekonomi properti

Sri Mulyani Teken Aturan Baru Rumah Subsidi, Gaji UMR Tetap Bisa Punya Rumah

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 19:22 WIB
sri-mulyani-teken-aturan-baru-rumah-subsidi-gaji-umr-tetap-bisa-punya-rumah
Pemerintah melanjutkan pemberian insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk rumah subsidi. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melanjutkan pemberian insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk rumah subsidi. Baik rumah tapak maupun rumah susun. Insentif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diteken Sri Mulyani. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability). 

Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai dengan Rp24 juta untuk setiap unit rumah. 

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023). 

Baca Juga: Tercatat di LHKPN Punya Kekayaan Rp26 M, Gibran Ngaku Masih Utang KPR 15 Tahun Belum Lunas

Ia menjelaskan, PMK baru ini juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN.

Yakni sebesar Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk tahun 2023, dan Rp166 juta sampai dengan Rp240 juta untuk tahun 2024, untuk masing-masing zona. 

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta - Rp219 juta. 

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. 

Baca Juga: KPR vs Sewa Rumah! | Gaji UMR Juga Bisa Nyicil Rumah | TEMAN BICARA



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x