Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

PNS Kementerian Agama Happy! Tunjangan Kinerja akan Cair 80 Persen, Ini Besarannya

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 17:16 WIB
pns-kementerian-agama-happy-tunjangan-kinerja-akan-cair-80-persen-ini-besarannya
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan MenPANRB Azwar Anas dalam pertemuan Kamis (15/6/2023). PNS di Kemenag akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 80 persen. (Sumber: Menpan.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama akan segera mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Hal itu seiring berjalannya reformasi birokrasi di tubuh Kemenag. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyetujui usulan penyesuaian tukin dari Kemenag.

"Alhamdulillah, ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut usai rapat bersama MenPAN-RB Azwar Anas di Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

Baca Juga: Jokowi Umumkan Tukin PNS BPKP Cair 100 Persen, Kepala BPKP Bisa Dapat Rp49,8 Juta

Yaqut mengatakan, kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag.

"Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," ujarnya. 

"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," tambahnya. 

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. 

Baca Juga: 4 Menteri Bahas Usulan Tambahan Libur Iduladha 2023, Hasilnya Tunggu Arahan Jokowi

"Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB (sangat baik)," kata Anas. 

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Untuk pencairan tukin, masih menungu Peraturan Presiden (Perpres) yang nanti diteken oleh Presiden Joko Widodo. Terakhir kali Presiden menerbitkan Perpres tentang tukin PNS Kemenag adalah pada 2018. Perpres itu menggantikan aturan serupa yang terbit pada 2015. 

Dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpres Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, disebutkan jika pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan juga tunjangan kinerja setiap bulan.


Baca Juga: BUMN Pengelola Mandalika Rugi, Minta Tambahan Modal Negara Rp1,19 T sampai Usul WSBK Dihapus

Kemudian Ayat 2 menyatakan, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Dalam beleid tahun 2018 itu juga disebutkan, Menteri Agama berhak atas tukin sebesar 150 persen.

"Menteri Agama yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agama diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Agama," tulis aturan tersebut. 

Mengutip dari salinan Perpres No 130 tahun 2018, berikut besaran tunjangan kerja (tukin) Kemenag berdasarkan kelas jabatan. Perlu diingat, besaran tukin Kemenag 2023 bisa saja akan berbeda dengan ketentuan 2018, mengingat inflasi yang terjadi selama 5 tahun terakhir. 

Berikut besaran Tukin Kemenag:

  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

 

 

 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x