Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Resmi! Naik KRL, Kereta Jarak Jauh, hingga Pesawat Tak Perlu Pakai Masker

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 12:55 WIB
resmi-naik-krl-kereta-jarak-jauh-hingga-pesawat-tak-perlu-pakai-masker
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan aturan penumpang transportasi umum boleh tidak menggunkan masker selama dalam kondisi sehat. Aturan bebas masker itu berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. (Sumber: AP Photo/Dita Alangkara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan aturan penumpang transportasi umum boleh tidak menggunkan masker selama dalam kondisi sehat. Aturan bebas masker itu berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Itu artinya, penumpang bus, pesawat, kapal laut, KRL dan kereta jarak jauh kini tidak wajib menggunakan masker. 

Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri. 

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).  

Baca Juga: Satgas Covid-19 Cabut Aturan Penggunaan Masker, Ini Imbauan dari Kemenkes

Adapun SE Satgas yang terbit lebih dulu, menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.


 

Serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. 

Adita menyampaikan, menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023  

SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Viral Bocah Setop Bus di Tol Sawangan Minta "Om Telolet Om", Polres Depok Gelar Patroli

Ia menerangkan, secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19. 

"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," ujar Adita. 

"Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19," ujarnya. 

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Baca Juga: Ingat, Beli Solar Subsidi Wajib Pakai QR Code MyPertamina di Jakarta, Depok, dan Bogor

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. 

"Serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi," tuturnya. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x