Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Mahfud: Presiden Instruksikan Segera Bayar Utang ke Swasta dan Rakyat yang Sudah Inkrah

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 11:06 WIB
mahfud-presiden-instruksikan-segera-bayar-utang-ke-swasta-dan-rakyat-yang-sudah-inkrah
Pemerintah membentuk tim untuk menindaklanjuti pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta dan rakyat yang sudah inkrah. Menkopolhukam Mahfud MD bertindak sebagai koordinator tim tersebut. (Sumber: Instagram/@mahfudmd)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah membentuk tim untuk menindaklanjuti pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta dan rakyat. Hal ini disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangan resminya, Minggu (11/6/2023).

Mahfud menjelaskan, tim tersebut dibentuk sejak tahun 2022 lalu atas arahan Presiden Joko Widodo. Mahfud pun ditunjuk sebagai koordinator tim tersebut dalam rapat kabinet pada Mei 2022. 

"Presiden menyampaikan selama ini kalau swasta atau rakyat memiliki utang (ke pemerintah) kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen, jika pemerintah punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," kata Mahfud. 

Baca Juga: Jadi Koordinator Pembayaran Utang Pemerintah ke Rakyat, Mahfud Siap Bantu Jusuf Hamka

Tim gabungan itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, kepolisian dan lain-lain termasuk Menteri Hukum dan HAM.

Mahfud juga sudah mengeluarkan keputusan Menkopolhukam No. 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022, yang menjadi dasar untuk proses penelitian pihak mana saja yang mempunyai piutang kepada pemerintah. 


 

Pada rapat kabinet Januari 2023, Mahfud menyebut Presiden Jokowi kembali mengingatkan agar utang pemerintah kepada swasta dan rakyat segera dibayar.  

"Presiden Joko Widodo, memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya utang kepada swasta dan rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum yang tetap (inkracht) supaya dibayar,” ujarnya. 

Baca Juga: Mahfud MD soal Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah: Silakan Langsung ke Kemenkeu

Salah satu pihak swasta yang mempunyai piutang ke pemerintah adalah pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. 

Mahfud berjanji akan membantu pelaksanaan teknis penagihan utang, yang dialamatkan ke Kemenkeu. Adapun nominal pembayaran dana yang harus dilakukan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar, yang merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung. 

"Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalkan dengan memo-memo atau surat yang diperlukan," ucap Mahfud. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x