Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

KSPI: 10.000 Buruh di 150 Perusahaan Belum Dapat THR Lebaran 2023 Sesuai Ketentuan

Kompas.tv - 19 April 2023, 14:53 WIB
kspi-10-000-buruh-di-150-perusahaan-belum-dapat-thr-lebaran-2023-sesuai-ketentuan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada sekitar 10.000 buruh yang bekerja di 150 perusahaan belum mendapat THR Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai ketentuan. (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada sekitar 10.000 buruh yang bekerja di 150 perusahaan belum mendapat THR Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai ketentuan.

Said menjelaskan, ada perusahaan yang belum membayar sama sekali, ada yang mencicil, ada yang bayar hanya Rp100.000 - Rp200.000, dan ada juga yang memberikan THR berupa produk kepada pekerjanya.

"Posko THR yang didirikan pemerintah tidak membantu. Ada perusahaan yang enggak bayar dan ada yang menyicil," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/4/2023).

Ia menjelaskan, 150 perusahaan itu berasal dari industri tekstil, garmen, alas kaki, komponen elektronik, dan makanan minuman.

Menurutnya, banyak diantara perusahaan itu sudah melakukan PHK kepada karyawannya. Namun gugatan atas PHK iti masih berjalan di pengadilan.

Baca Juga: Heboh Pemberian THR Dipotong Pajak, Sekjen Kemenaker Jelaskan Aturannya

"Harusnya kalau putusannya belum inkrah, THR tetap dibayarkan. Kan PHK nya belum sah," ujarnya.

Ada juga perusahaan yang mem-PHK karyawan kontrak dan outsourcing sebulan sebelum Lebaran, sehingga terhindar dari kewajiban membayar THR.

'Nanti habis Lebaran dipanggil lagi, dikontrak lagi, ini modus yang berulang setiap tahunnya," ucap Ketua Partai Buruh itu.

Banyak juga perusahaan yang menjanjikan membayar THR bukan H-7, tapi H-1 atau H-2.

Ketika sudah waktunya mereka belum membayar THR, para buruh akan kesulitan mengajukan gugatan karena sudah mepet Lebaran 2023.

Baca Juga: Ingat Ya! THR Harus Berupa Uang Tunai, Tak Boleh Sembako Atau Saham

Said mengungkap, ada juga rumah sakit swasta yang belum membayar THR. Begitu juga guru dan tenaga honorer yang belum mendapat THR.

Ia menyebut, KSPI menbentuk posko pengaduan THR yang diberi nama Posko Orange. Said mengklaim Posko Orange juga melakukan advokasi kepada karyawan yang tak dapat THR.


 



"Kami panggil karyawannya dan kami pertemukan dengan perusahannya," kata Said.

Ia menilai, sidak yang dilakuan posko pemerintah  hanya inspeksi ke supermarket. Bukan ke pabrik.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Ternyata Belum Semua PNS di Daerah Terima THR

"Harusnya mereka sidak ke pabrik-pabrik di Bekasi Barat sampai Cileungsi sana. Itu sepanjang Bantar Gebang (Jalan Narogong) banyak pabrik tak bayar THR," ungkapnya.

Langkah selanjutnya yang dilakukan Posko THR adalah mengirim surat ke pemerintah dan meminta pemerintah mencabut izin perusahaan tersebut. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x