Kompas TV ekonomi keuangan

Heboh Pemberian THR Dipotong Pajak, Sekjen Kemenaker Jelaskan Aturannya

Kompas.tv - 16 April 2023, 16:31 WIB
heboh-pemberian-thr-dipotong-pajak-sekjen-kemenaker-jelaskan-aturannya
Tangkapan layar dari netizen yang menanyakan apakah THR dipotong pajak atau tidak di Twitter. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

"Apabila THR tersebut masuk dalam kriteria penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka tidak kena PPH, begitu sebaliknya," kata Anwar.

Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa THR termasuk dalam pendapatan pekerja atau buruh dan menjadi obyek PPh 21, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Aduan 900 Persoalan THR, Kemnaker Ancam Pembekuan Perusahaan

Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja berbeda-beda, tergantung besaran obyek pajak dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

THR Dipotong pajak berarti melebihi PTKP

Anwar menambahkan bahwa THR yang dikenai pajak adalah yang nominalnya melebihi PTKP.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Baca Juga: Efek Viral Minta THR ke Perusahaan Bus, Resmi Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot Bareng 4 Pegawai

Untuk memastikan pembayaran THR berjalan lancar, Kemnaker telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023.

Posko THR dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kemnaker berharap posko ini dapat menjadi tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR Keagamaan 2023.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x