Kompas TV cerita ramadan tradisi

Tradisi Balon Udara saat Lebaran: Sempat Dilarang, Kini Diizinkan Asal Diikat

Kompas.tv - 30 April 2022, 09:52 WIB
tradisi-balon-udara-saat-lebaran-sempat-dilarang-kini-diizinkan-asal-diikat
Ilustrasi balon udara. (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

Pelepasan balon udara tersebut pun menjadi simbol bahwa Idulfitri membuat manusia kembali suci karena Allah SWT telah mengampuni.

Baca Juga: 8 Tradisi Lebaran di Berbagai Daerah di Indonesia, dari Lombok sampai Aceh

Pelarangan dan bisa dipidana

Sayangnya, seiring dengan perkembangan zaman, penerbangan balon udara saat Lebaran menuai protes dari berbagai pihak, seperti PT PLN, Bandara, hingga pihak kepolisian yang menilai sebagai aktivitas yang berbahaya.

Pihak PLN khawatir jika balon udara jatuh ke tiang listrik atau kabel yang melintang hingga menyebabkan listrik padam.

Sementara Bandara mengaku balon udara mengganggu perjalanan pesawat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, melansir Kompas TV.

Sebab, selain mengganggu lalu lintas pesawat dan kekhawatiran saluran kabel listrik, menerbangkan balon udara bisa dipidana jika dilakukan tanpa izin.

Pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 41 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Siap Gelar Shalat Idul Fitri, Masjid Istiqlal Sedang Tunggu Keputusan Hari Raya dari Sidang Isbat

Kini diizinkan, asalkan…

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kini mengizinkan masyarakat yang ingin menerbangkan balon udara sebagai bagian dari tradisi Lebaran. Namun, penerbangan balon udara harus memenuhi syarat dan harus diikat.

“Saya sudah sampaikan dan bahkan sudah saya tulis di atas gedung kantor Pemprov bahwa harus diikat. Jadi dulu kita sudah bicara tradisi itu berjalan dan kemudian semua melarang. Terus saya bilang enggak usah dilarang, tapi diikat,” kata Ganjar, Rabu (27/4/2022), melansir Kompas.com.

Ganjar menjelaskan, balon udara yang diikat dilakukan agar ketinggian balon dapat diatur sehingga tidak mengganggu penerbangan.




Sumber : Berbagai Sumber


BERITA LAINNYA



Close Ads x