Kompas TV cerita ramadan panduan

Ini Bedanya Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Kompas.tv - 18 April 2022, 12:22 WIB
ini-bedanya-zakat-fitrah-dan-zakat-mal
Ilustrasi Zakat (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

Besaran Zakat Mal

Dilansir dari laman Baznas, adapun syarat suatu harta dapat dikenakan hukum zakat mal jika memenuhi kriteria. (1) harta berkepemilikan penuh, (2) harta halal secara syariat, (3) harta yang bersifat berkembang atau produktif, (4) mencukupi kegunaan (nishab), (5) tidak ada hubungan dengan hukum utang, dan (5) memiliki selama satu tahun (haul) atau dapat dizakatkan ketika masa panen.

Harta yang terkena zakat mal dapat berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan harta dalam bentuk lainnya.

Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.

2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun (haul).

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.

Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Baca juga: Sultan Zainal Abidin, Peletak Dasar Islam di Ternate dan Murid Sunan Giri

Ini merujuk sabda Nabi Muhammad saw. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang nafkah hidupnya menjadi tanggunganmu”.

Yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa.

Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.

Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x