Kompas TV cerita ramadan panduan

Bolehkah Tidak Berpuasa Ramadan dengan Alasan Bekerja Berat?

Kompas.tv - 13 April 2022, 02:15 WIB
bolehkah-tidak-berpuasa-ramadan-dengan-alasan-bekerja-berat
Foto ilustrasi bekerja keras. Bolehkah seorang muslim tidak berpuasa di Bulan Ramadan dengan alasan pekerjaan yang dilakukannya cukup berat? (Sumber: pixabay.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Bolehkah seorang muslim tidak berpuasa di Bulan Ramadan dengan alasan pekerjaan yang dilakukannya cukup berat?

Kewajiban melaksanakan puasa di bulan suci Ramadan merupakan perintah Allah SWT untuk orang-orang yang beriman, sehinga jika tidak melaksanakannya, tentu akan mendapatkan dosa.

Tetapi, pada dasarnya perintah Allah dan Rasul-Nya mampu dilakukan manusia (umat Islam), tidak mungkin Allah membebankan sesuatu yang di luar kemampuan manusia.

Contohnya, salat yang wajib dikerjakan dengan cara berdiri, boleh dilakukan dengan duduk jika seseorang tidak mampu berdiri karena sakit umpamanya.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan di Bantul Menurun Karena Puasa, Bukan Kejahatan Jalanan

Demikian halnya dalam melaksanakan ibadah puasa.

Mengutip laman Muhammadiyah.or.id, orang-orang yang mendapat kesulitan untuk puasa, diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa.

Misalnya, orang yang sakit atau musafir (orang yang sedang bepergian) boleh tidak puasa dan menggantinya pada hari lain. Hal ini berdasarkan Quran Surat al-Baqarah  ayat 184.

Artinya: “…dan bagi mereka yang tidak sanggup berpuasa, kecuali dengan mengalami kesukaran yang sangat, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (al-Baqarah ayat 184)

Sebab kalau orang-orang tersebut tetap diwajibkan puasa, akan timbul masyaqah (kesulitan/keberatan).

Ada beberapa bentuk keringanan tidak berpuasa, seperti tidak puasa dan menggantinya pada hari lain, membayar fidyah 1 mud (0,5) makanan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.

Jika selama bulan Ramadan, pekerjaan seorang Muslim tidak dapat disesuaikan dengan kemampuan fisik yang sedang puasa, dan jika dipaksakan dapat menimbulkan petaka (sakit), maka tidak berdosa untuk membatalkan puasa.

Sebab, Allah melarang umat manusia mencelakakan dirinya sendiri, sebagaimana yang difirmankannya:

Artinya: “…dan janganlah kamu mencampakkan dirimu ke dalam kebinasaan…” (QS al-Baqarah: 195)

Untuk orang yang mengalami kesukaran yang sangat berat dalam berpuasa, seperti orang yang sangat tua, orang yang penyakitnya tidak ada harapan sembuh, wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa.

Baca Juga: Berburu Jajanan Buka Puasa Dipantai Tak Berombak Maros

Mereka dapat mengganti puasanya dengan memberik makan seorang fakir miskin setiap hari puasa yang ditinggalkannya sebesar 1 mud (0,5 kg).

Banyak ulama yang menggolongkan para pekerja berat ke dalam kelompok “orang-orang yang tidak mampu berpuasa”.

Mereka termasuk para pekerja tambang, tukang becak, sopir yang setiap hari menjalankan kendaraan, dan pekerja berat lain.

Mereka bisa membayar fidyah, tidak mengqadha. Namun, jika memiliki kesempatan untuk mengqadha maka lebih baik mengqadha puasanya di lain hari.



Sumber : muhammadiyah.or.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x