Kompas TV cerita ramadan risalah

Bagaimana Hukum Mimpi Basah di Bulan Ramadan?

Kompas.tv - 14 April 2021, 17:46 WIB
bagaimana-hukum-mimpi-basah-di-bulan-ramadan
Ilustrasi tidur (Sumber: bavorndej)
Penulis : Dian Nita | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hukum mimpi basah di bulan ramadan adalah salah satu perbuatan yang seringkali ditanyakan terkait perbuatan yang membatalkan puasa.

Dalam hal ini, Islami.co telah membahas riwayat hadits yang menerangkan hukum mimpi basah di bulan Ramadan.

Berikut hadits dan penjelasannya.

Baca Juga: Minum 7 Jenis Obat Ini Saat Puasa Ramadan Tak Membatalkan Puasa?

Tidak Membatalkan Puasa karena Tidak Sengaja

Mimpi merupakan aktivitas manusia yang tidak bisa dikendalikan.

Dari H.R Abu Daud, mimpi dikategorikan sebagai aktivitas yang terkena beban menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Sebagaimana hadis berikut ini.

: .

Nabi Muhammad Saw. bersabda, ”tidaklah batal puasa seseorang yang muntah, mimpi basah dan bekam.” (HR. Abu Daud).

Menurut Imam Tarmidzi, hadits tersebut adalah dhaif, yakni hadits lemah karena perawinya lemah dalam ingatan dan kredibilitasnya.

Baca Juga: Inovatif! Atap Masjid Dimanfaatkan untuk Tanam Sayuran Hidroponik

Namun Imam Nawawi dan Imam Albani menghukuminya shahih berdasarkan sanad yang kuat.

Ulama Sepakat Mimpi Basah Tidak Membatalkan Puasa

Dalam hal ini, ulama sepakat bahwa mimpi basah di siang hari saat bulan ramadan tidak membatalkan puasa. Namun pelakunya wajib mandi besar saat akan melakukan ibadah salat.

Bisa menjadi Makruh dan Haram

Mimpi basah bisa menjadi makruh dan haram apabila sebelumnya dilakukan rangsangan fisik atau melihat gambar tidak sesonoh berkali-kali.

Demikian menurut jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

.

Sesungguhnya Allah akan mengampuni ummatku atas sesuatu yang terjadi pada dirinya asalkan sesuatu tersebut tidak ia lakukan atau katakan. (HR. Muttafaq Alaih)

Apabila dilakukan dengan sengaja, maka puasa yang dijalankan menjadi batal dan harus diqadha.

Perihal kafarat tidak dilakukan karena kafarat diberlakukan bagi mereka yang bersetubuh di siang hari saat bulan ramadan.

Artikel karya Neneng Maghfiro ini merupakan kolaborasi dengan Islami.co. Untuk melihat tulisan asli, silakan klik tautan berikut ini.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x